DK PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Kasus E-KTP

NERACA

Jakarta - Dewan Kehormatan (DK)PWI Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. DK PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur. DK PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Binang mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung  oleh publik.

Menurut Ilham, pers adalah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Dengan demikian, DK PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya  sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga, sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," tegas Ilham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, DK PWI Pusat berpendapat, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum. DK PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung.

Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, menurut Ilham, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui. Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung.

Ilham menegaskan, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika hal ini dibiarkan makan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil  serta peradilan yang kotor. Untuk itu DK PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Johanes Priana menegaskan, Pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. "Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparan indormasi publik, " tegas Ilham. mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…