UU Tanah vs Sengketa Lahan

 

Oleh : A Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) tampaknya belum cukup untuk mengakselerasi percepatan pembangunan. Pasalnya, baru sebatas penyediaan tanah untuk kepentingan umum atau negara. Karena itu mendesak juga RUU Tanah. Lalu apa bedanya antara UU PTUP dan RUU Tanah?

RUU Tanah merupakan turunan sekaligus revisi atas UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Masalahnya UU itu sudah lebih dari setengah abad. Dalam UU Pokok Agraria mengatur pembagian tanah kepada masyarakat secara adil. Malah UU Pokok Agraria banyak disebut sebagai undang-undang paling progresif dalam mengatur kepemilikan tanah bagi masyarakat. Karena itu, yang perlu didorong adalah pemerintah melaksanakan UU tersebut.

Sementara UU PTUP berisi ketentuan pengadaan tanah bagi pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk mengatur soal kepentingan umum. Arti kepentingan umum dijelaskan dalam 18 jenis mulai dari kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, pasar, kuburan, hingga parkir umum.

Kasus Mesuji adalah satu contoh dari sekian banyak sengketa lahan di Indonesia. Masalah sengketa lahan antara warga dan perusahaan terjadi karena pemberian izin didasarkan pada rekomendasi yang tidak melihat kondisi di lapangan. Biasanya, warga yang mayoritas petani sudah tinggal lama di suatu lokasi, kemudian tiba-tiba ada izin lokasi untuk lahan perkebunan yang akhirnya berdampak pada penderitaan rakyat.

Dalam konteks penyelesaian sengketa agraria saat ini, posisi DPR masih bersikap ambigu. Pada saat masyarakat mengajukan tuntutan terkait hak-hak mereka atas lahan dan sumber daya agraria lainnya. Maka DPR menjawabnya akan menampung.Tapi ketika muncul kalangan pemodal bergerak dan bekerja, DPR kadang memberikan regulasi terbuka bagi kaum kapitalis.

Pembentukan pansus dan panja dianggap tidak menyelesaikan masalah. Bahkan kalau perlu ada Undang-Undang tentang penyelesaian konflik agraria. Masalahnya Undang undang Agraria dikembalikan ke posisinya sebagai undang-undnag yang bersumber di bawah UUD 1945 dengan pasal 33 sebagai dasar pokoknya.

Disisi lain, masalah sengketa lahan ini muncul karena penetapan kawasan hutan berdasarkan UU Kehutanan yang dilakukan secara berkala. Ada kalanya tanah yang digunakan secara bebas dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa ada survei obyektif yang melibatkan masyarakat.

Akibatnya adalah masyarakat yang berdiam di atas tanah bebas atau hutan tersebut harus disingkirkan karena daerahnya ditetapkan sebagai hutan negara. Masyarakat tentu saja tidak mengerti apa yang disebut sebagai hutan negara, tanah negara dan hak milik. Bagi masyarakat, ketika mereka berdiam di suatu tempat, tidak ada yang mengganggu dan diakui secara sosial dan politik oleh pemerintah setempat, itu adalah tanah mereka.

Posisi masyarakat selalu terpinggirkan dan kalah oleh investasi dan pemodal. Padahal nilai lebih atau keuntungan yang didapat oleh pemodal hanya dinikmati oleh sekelompok kecil orang dalam masyarakat. Apalagi dalam konteks sengketa hukum terkait status tanah, posisi rakyat kadang  sangat lemah. Karena hukum Indonesia yang masih menganut azas positif.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…