KPPU Nyatakan Akuisisi Indosiar Tak Langgar UU

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi Indosiar tak melanggar undang-undang karena tidak ada dugaan praktik monopoli.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi, mengemukakan, pendapat yang dituangkan pada Nomor A11911 tersebut menerangkan pengambilalihan perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) tidak ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Pendapat tersebut kesimpulan dari dua rangkaian proses yaitu pemberitahuan terhadap pihak yang mengakuisisi dan penilaian komisi," katanya dalam siaran pers yang diterima NERACA, Rabu.

Pemberitahuan tersebut, ujar dia, dilakukan oleh EMTEK kepada KPPU pada tanggal 20 Juni 2011 dan dinyatakan lengkap pada tanggal 20 Juli 2011. “Lalu, pada akhir masa pemeriksaan dokumen itu melalui Surat Penetapan 48/KPPU/Pen/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 menyatakan segera melakukan penilaian atas pemberitahuan ini,” ujarnya.

Apalagi, jelas dia, transaksi tersebut telah memenuhi batasan omzet dan aset minimal dilaksanakannya penilaian. Sementara, sesuai Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian apabila (a) aset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan atau (b) omzet gabungan melebihi Rp5 triliun.

"Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui akuisisi saham perusahaan IDKM oleh EMTEK ini memiliki nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham perusahaan IDKM oleh EMTEK senilai Rp4.102.547.754.000," katanya.

Di samping itu, tambah dia, aset gabungan hasil pengambilalihan saham perusahaan IDKM oleh EMTEK sebesar Rp5.276.059.997.000 sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 sudah terpenuhi.

"Setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan,” terangnya.

Kemudian, sambung Messi, akan dilakukan penilaian "checklist" justifikasi bila konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1.800 "HHI/Hirschman-Herfindahl Index" dengan perubahan konsentrasi melebihi 150. HHI adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitor.

"Sesuai konteks ini, konsentrasi pasar yang terhimpun dari enam grup lembaga penyiaran swasta (LPS) meliputi RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki MNC Grup, TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki PARA Grup, AN TV dan TV ONE dimiliki BAKRIE Grup, SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup, IVM dimiliki Salim Grup, dan METRO TV dimiliki Media Grup,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…