Saksi: Geo Dipa Tidak Miliki IUP

Saksi: Geo Dipa Tidak Miliki IUP

NERACA

Jakarta - Bambang Siswanto sebagai pelapor dugaan penipuan terdakwa eks Presdir PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, mengatakan Geo Dipa tidak memiliki Izin Usaha Pertambahan (IUP) PLTP Dieng Patuha sehingga PT Bumi Energi mengalami kerugian ratusan miliar.

"Kasus ini sederhana kami meminta bukti IUP pada Geo Dipa, Bumi Gas sudah berulangkali berkorespodensi sejak 2005 untuk meminta bukti itu," kata dia dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Joko Indiarto, ia menegaskan jika PT Geo Dipa Energi sudah bisa menunjukkan bukti itu maka permasalahan selesai. Bahkan dari Dirjen Pertambangan sendiri diketahui jika PT Geo Dipa Energi tidak memiliki hak atas lahan PLTP Dieng Patuha itu, melainkan yang memiliki sebenarnya adalah PT Pertamina (Persero) yang dikelola oleh anak perusahaannya PT Pertamina Geothermal.

Padahal, kata dia, PT Bumi Gas Energi sudah menandatangani perjanjian kontrak pada 2005 dengan PT Geo Dipa Energi yang diketahui perusahaan plat merah itu sama sekali tidak memiliki IUP. PT Bumi Energi sendiri sudah melakukan pembangunan prasarana dan sarana seperti jalan, jembatan dan tenaga kerja yang nilainya saat itu mencapai Rp149 miliar."Sampai sekarang kami tidak bisa beroperasi, melainkan dioperasikan oleh PT Pertamina Geothermal," tegas dia.

Seusai persidangan, Bambang Siswanto menyesalkan sikap PT Geo Dipa Energi itu dan bisa membuat investor di bidang panas bumi menjadi takut berinvestasi. Kemudian dirinya juga pada 2016 pernah didatangi seseorang berisial D yang meminta agar PT Bumi Gas Energi untuk mundur dari kontrak tersebut.

Kasus tersebut bermula pada 22 Oktober 2002, PT Bumigas Energi mengikuti tender proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng Patuha. Tender digelar pada akhir Januari 2003 yang diikuti oleh lima perusahaan, termasuk PT BGE. PT BGE menang dalam tender tersebut namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham PT Geo Dipa, yang belakangan mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Tentunya PT BGE meminta kopian izin konsesi yang dimiliki perusahaan plat merah itu namun jawaban PT Geo Dipa izin tersebut tengah diproses. Namun Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005, menyatakan WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT Pertamina. Artinya bukan kewenangan Geo Dipa Energi, hingga PT Bumigas Energi merasa menjadi korban penipuan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…