Bank Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp26,8 triliun

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT. Bank Mandiri Persero Tbk menghimpun dana repatriasi amnesti pajak sebesar Rp26,8 triliun hingga 27 Februari 2017, dan menyalurkan dana tebusan ke kas negara sebesar Rp16,3 triliun. "Dari seluruh dana repatriasi Rp26,8 triliun, yang ditempatkan di instrumen Investasi Grup Bank Mandiri sebesar Rp12,4 triliun," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas di kawasan Pekan Raya Jakarta, Selasa (28/2).

Di luar Rp12,4 triliun yang mengalir ke produk investasi Grup Bank Mandiri, sisa dana repatriasi diinvestasikan ke produk keuangan di luar Grup Bank Mandiri. Rohan merinci dari Rp12,4 triliun sebanyak Rp9,6 triliun diinvestasikan melalui giro, tabungan, dan deposito bank. Sisanya sebesar Rp2,8 triliun dalam bentuk surat utang, reksadana, saham dan investasi lain.

Untuk uang tebusan Rp16,3 triliun, kata Rohan, diterima dari 148.493 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak yang merepatriasikan dananya melalui Bank Mandiri sebanyak 986 wajib pajak. Secara nasional, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sejak 1 Juli 2016 hingga 27 Februari 2017 sebesar Rp145 triliun, menurut data Kementerian Keuangan.

Total deklarasi aset dan harta hasil amnesti pajak hingga 27 Februari 2017 sebesar Rp4.414 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.253 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.016 triliun dan repatriasi. Sedangkan jumlah peserta amnesti pajak sebanyak 682.822 wajib pajak dengan penerbitan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 707.641. Program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak, untuk segera mengikuti program tersebut sebelum berakhir pada 31 Maret 2017. "Kami memberikan kesempatan terakhir karena amnesti tidak akan hadir lagi sesudah 31 Maret. Gunakan waktu itu," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Masyarakat yang belum melaporkan baik harta maupun aset dengan benar, dimintanya agar memanfaatkan amnesti pajak agar tidak terkena upaya pemeriksaan dari otoritas pajak. Pemeriksaan itu bisa dilakukan seusai pemberlakuan amnesti pajak dan menggunakan data dari institusi lain, untuk mengecek aktivitas ekonomi dan kepemilikan harta maupun aset milik wajib pajak. "Kita akan menggunakan semua data yang ada di bea cukai, pajak, industri dan daerah untuk melacak. Jadi kalau nanti tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT, padahal mempunyai aktivitas ekonomi, kami akan menemukan itu," katanya.

Untuk itu, kata dia, agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak yang tinggi, para wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak yang memberikan kemudahan. "Kami akan menggunakan data untuk menagih kepada Anda, dan pengenaan sanksi dua persen per bulan selama 24 bulan, berarti sanksi 48 persen. Bandingkan dengan tarif amnesti (tahap akhir) lima persen," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, capaian amnesti pajak dari segi deklarasi harta maupun aset dan uang tebusan relatif lebih baik dari negara-negara lain yang juga melaksanakan amnesti pajak. Deklarasi harta maupun aset per 27 Februari 2017 telah mencapai Rp4.414 triliun atau sekitar 34,4 persen dari PDB, bandingkan dengan deklarasi dari negara-negara lain yang rata-rata hanya mencapai kisaran 10 persen terhadap PDB.

Sedangkan, realisasi uang tebusan mencapai Rp112 triliun atau 0,88 persen dari PDB, bandingkan dengan uang tebusan dari negara-negara lain yang berhasil menerapkan program ini seperti Chili dan India sebesar 0,6 persen terhadap PDB. Namun, menurut Sri Mulyani, dari segi jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan terdaftar di Indonesia sebesar 32,8 juta, program amnesti pajak belum memenuhi potensinya, karena baru diikuti sebesar 682.822 wajib pajak.


BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…