KPPU Selidiki Dugaan Suap Lelang Pemeliharaan PLTU

KPPU Selidiki Dugaan Suap Lelang Pemeliharaan PLTU

NERACA

Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan suap lelang pekerjaan jasa pemeliharaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Batu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan kami tersebut, bahwa ada kesepakatan yang melenceng untuk memenangi tender pemeliharaan PLTU," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Balikpapan Muhari kepada wartawan di Balikpapan, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut ia, para pihak yang terlibat adalah perusahaan pemenang lelang, Rolls-Royce, dan PT PLN. Produsen mesin internasional Rolls-Royce diduga telah melakukan suap di Indonesia, termasuk juga diindikasikan terjadi pada lelang pemeliharaan mesin PLTU Tanjung Batu yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PLTU ini memiliki daya 2x22,5 Megawatt (MW) dan 1x50 MW dengan mesin pembangkit buatan Shandong, China. Pembangkit ini dibangun dan dikembangkan oleh PT Cahaya Fajar Kaltim, kemudian dikelola dengan sistem BOT (built, owned, transferred) selama 25 tahun, atau setelah 25 tahun akan menjadi milik PLN.

Sementara ini, PLN adalah pembeli listrik yang diproduksi pembangkit tersebut dengan harga Rp759 per kWh. PT PLN Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltimra) sering mengumumkan berbagai hal yang terjadi pada PLTU ini, sehingga tidak bisa berproduksi maksimal, biasanya disebabkan perbaikan atau pemeliharaan.

Selain tender pemeliharaan PLTU Tanjung Batu, lanjut Muhari, KPPU Balikpapan juga mengawasi proyek pembangunan Jembatan Mahkota II di Kota Samarinda."Untuk proyek Jembatan Mahkota II masih masuk dalam analisis dulu. Kita akan pelajari terlebih dulu mengenai lembaga pengadaan jasa usahanya," kata Muhari.

Kasus dugaan korupsi atau suap yang melibatkan Rolls-Royce dengan perusahaan Indonesia saat ini adalah persetujuan para staf senior Rolls-Royce untuk memberikan dana 2,25 juta dolar (sekitar Rp26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara untuk kontrak pembelian mesin Trent 700 yang digunakan pesawat terbang Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. 

Sepanjang 2016, lanjut dia, KPPU tengah menangani tiga perkara, yakni tender pembangunan sarana Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) tahun anggaran 2013, dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 tahun 1999 terkait peningkatan jalan Jongkang menuju jalan Jakarta Samarinda Karang Paci di Kecamatan Tenggarong Seberang, dugaan pelanggaran empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…