Pertukaran Data Keuangan Ditujukan untuk Nasabah Asing

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesepakatan global untuk pertukaran informasi data keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) guna kepentingan perpajakan akan menyasar nasabah asing pada 2017. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2) mengatakan untuk pembukaan data keuangan secara keseluruhan, baik untuk nasabah asing maupun nasabah domestik, akan terealisasi di 2018, setelah AEoI resmi berlaku.

"Tahap pertama ini nasabah asing. Nanti di 2018 kita harus ubah Undang-Undang terkait Ketententuan Umum Tata Cara Perpajakan dan seluruh UU terkait industri keuangan menyangkut pasal kerahasiaan data)," kata Nelson. Ia berpendapat industri perbankan semestinya sudah siap, karena pertukaran data keuangan nasabah di tahap awal ini merupakan kebijakan yang mirip dengan model "Foreign Account Taxpayer Compliance Act" (FACTA) buatan Amerika Serikat, yang diberlakukan kepada warganya di negara lain.

Dengan penerapan tahap awal AEoI tahun ini, kata Nelson, Indonesia dapat membuka data nasabah asing, tidak hanya untuk Amerika Serikat saja, namun juga nasabah dari negara lain yang menyepakati AeoI. Tercatat ada 101 negara yang menyepakati AEoI, yang merupakan negara-negara OECD dan G-20. "Jadi kaitannya semua negara dengan keterbukaan seperti ini, tidak berlaku untuk AS saja," kata dia.

Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk penerapan AEoI ini. Perppu itu akan menggantikan pasal kerahasiaan perbankan pada UU Perbankan, UU Perbankan syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nelson mengatakan pembukaan data nasabah asing untuk kepentingan pajak juga ada di Perppu tersebut.

Sedangkan untuk nasabah domestik, kata Nelson, masih menunggu revisi ketentuan di Undang-Undang KUP, dan UU terkait industri keuangan lainnya. Per Juni 2017, Indonesia harus sudah menerbitkan Perppu tersebut, karena jika terlambat, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang non-kooperatif. "Kalau kita tidak siap dengan perangkat hukumnya, kita bisa dianggap negara yang tidak kerja sama," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran pada April 2017 untuk meminta kesediaan nasabah asing di lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk membuka data. "Kami sudah membuat POJK yang nantinya akan kami follow-up dengan surat edaran OJK yang intinya meminta kesediaan nasabah asing bahwa datanya nanti terbuka untuk keperluan pajak," kata Muliaman.

POJK yang dimaksud yakni POJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Dalam POJK itu disebutkan informasi nasabah asing paling sedikit meliputi informasi nasabah dan informasi keuangan nasabah. Menurut Muliaman, dalam rapat terbatas itu tidak ada pembahasan soal revisi Undang-undang Perbankan. Selama ini, pelaksanaan AEoI di Indonesia terbentuk sejumlah regulasi, salah satu UU Perbankan. "Belum ada di Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dan segala macam. Jadi masih perlu waktu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…