Yusril: Dahlan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik

Yusril: Dahlan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik

NERACA

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMUN Dahlan Iskan menyatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik," kata Yusril.

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Keberatan pertama yang diungkapkan Yusril adalah soal salinan putusan Dasep Ahmadi itu belum diterima oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka."Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi 'summary' petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.

Kedua, kata Yusril, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materiil."Sekarang sudah jadi delik materiil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," ucap Yusril. 

Lalu, Yusril mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengaudit kerugian negara soal pengadaan mobil listrik yang menjerat kliennya itu sebagai tersangka."Adanya surat edaran dari Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2016 yang menyatakan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang untuk menghitung dan mengumumkan adanya kerugian negara hanya BPK. BPKP dan lain-lain tu tidak punya kewenangan," kata Yusril.

Dalam kasus pengadaan mobil listrik yang juga menjerat Dasep Ahmadi itu, menurut Yusril yang menyatakan adanya kerugian negara itu bukan BPK tetapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Tidak pernah BPK lakukan audit terhadap kasus mobil listrik ini. Jadi hasil audit dikaitkan dengan putusan MK bahwa korupsi merupakan delik materil, jadi materil itu harus dihitung pasti ruginya berapa dan yang berwenang menghitung itu adalah BPK," tutur dia.

Menurut Yusril, telah terjadi perubahan hukum soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materil sehingga tidak bisa otomotis kliennya itu ditetapkan tersangka."Apa yang sudah didakwakan kepada Pak Dasep karena hukum sudah berubah tidak bisa otomatis diberlakukan kepada Pak Dahlan. Jadi, Kejaksaan Agung menyatakan Pak Dahlan sebagai tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang digunakan dalam perkara Pak Dasep," ucap Yusril.

Sementara sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin pekan depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB.

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.

Terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu."Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181. Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…