Kisruh Lahan Perumahan PIK - Gubernur DKI Diminta Serius Menindaklanjuti

NERACA

Jakarta – Forum Anti Korupsi Nusantara (Formantara) meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk serius bertanggung jawab atas kasus sengketa tanah 86 ha milik veteran pejuang Kemerdekaan RI, Kapten TNI (purn) Niing bin Sanip, dengan pengembang perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) PT Mandara Permai (MP), yang sebagian besar sahamnya dimiliki pengusaha tenar Anthony Salim.

Koordinator Formantara Ucok Sitorus mengatakan, Gubernur DKI selayaknya mampu menindaklanjuti penyelesaian kasus tanah milik pejuang kemerdekaan itu secara tuntas dan obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur DKI selayaknya mampu menyelesaikan sengketa tersebut secara tuntas dan obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga sekarang, bahkan sampai beberapa kali aksi demo di perumahan PIK, maupun Kantor BPN Jakarta Utara, Gubernur DKI belum pernah menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya kepada pers usai memimpin aksi unjuk rasa di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (21/12).

Sebagai gubernur, menurut dia, Fauzi Bowo seharusnya tidak membiarkan warganya yang notabene veteran pejuang tidak disepelekan oleh pengusaha besar pemilik PT MP. Bahkan, rekomendasi DPRD DKI Jakarta pada 18 Nov. 2008 yang menyatakan pengaduan Kapten Niing itu secara fakta memang benar adanya, bukan rekayasa.

Sebelumnya kuasa hukum Kapten Niing, HM Rodja, mengatakan landasan hukum Gubernur DKI untuk bertindak sebenarnya cukup kuat, yaitu adanya surat Dirjen Pemerintahan Umum yang tembusannya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri itu berbunyi a.l. “Sesuai surat dari Sekretariat Negara No. B4262/Setneg/D5/12/2007 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, agar meneliti kebenaran pengaduan Kapten Niing, dan mengambil tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan”.

“Jadi berdasarkan surat tersebut, Gubernur DKI selayaknya menindaklanjuti pengaduan veteran pejuang Kemerdekaan RI itu dan menyelesaikan secara tuntas dan obyektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Cacat Administratif

Sebelumnya mantan pejabat Pemprov DKI menilai pengembang kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), PT Mandara Permai, tidak memiliki SIPPT dan SP3L sebagai persyaratan pokok pembangunan fisik di kawasan tersebut.

“Tidak ada surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dan surat persetujuan pembebasan & penguasaan lahan (SP3L) sehingga penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya diduga illegal,” ujar Aris Adnan, mantan pemeriksa pembangunan pada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, belum lama ini.

Ketika Aris turut berorasi pada demo di kawasan PIK pekan lalu mengatakan, persyaratan utama kelengkapan pembuatan IMB sesuai prosedur yang benar, yaitu pengembang harus melengkapi SP3L dan SIPPT sebelum melaksanakan pembangunan fisik di lokasi perumahaan mewah tersebut.

Apalagi belakangan ini persoalan sertifikat HGB di kawasan PIK ( No. 3515/Kapuk Muara) dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak, karena terkait adanya tanah seluas 86 ha milik veteran pejuang Kemerdekaan RI Kapt TNI (purn) Niing bin Sanip yang belum mendapatkan ganti rugi dari PT MP, yang kini menguasai lahan PIK berlokasi di Jakarta Utara tersebut.

Tidak hanya itu. HGB yang masih bermasalah itu lantas dipecah menjadi empat sertifikat baru yang diagunkan kepada Bank Panin untuk menarik kredit Rp 825,2 miliar, yang akhirnya menjadi kredit macet.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…