Polemik Freeport - Dapat Dua Kali Kesempatan, Kemana Janji Bangun Smelter?

NERACA

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan sudah saatnya PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Gus Irawan Pasaribu menyebutkan, Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK.

Namun, lanjutnya, kesempatan pertama telah diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter, tetapi tidak dibangun. Dia mengingatkan, Freeport kemudian telah diberikan kesempatan hingga tiga tahun lagi sampai Januari 2017, tetapi tidak juga kunjung dibangun.

"Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Irawan. Untuk itu, ujar dia, sesungguhnya bukan pemerintah yang memaksa Freeport menjadi IUPK, tetapi karena perusahaan tersebut tidak bisa membangun smelter.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan ingin perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan terlebih dahulu dan tidak ingin mengandaikan akan terjadi jalan buntu selama prosesnya. "Saya tidak mau berandai-andai. Biarkan saja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," kata Luhut sebagaimana disalin dari Antara, pekan lalu.

Luhut menyerahkan perkembangan negosiasi dengan Freeport kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan memilih untuk membiarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. "Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2).

Menteri ESDM mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip dirinya mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945. "Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat memang sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi tidak hanya kepada Freeport tetapi juga kontrak karya lainnya yang merugikan RI. Politisi PKS itu juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport karena hal tersebut merupakan bagian dari mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan PT Freeport Indonesia tidak adil terhadap pemerintah Indonesia karena tidak mau menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

"Pemerintah memberikan solusi yaitu memberikan alternatif ke pemegang Kontrak Karya. Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh asalkan tidak melanggar Pasal 170 UU Minerba. Tapi kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh tapi harus bersedia mengubah diri menjadi IUPK," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara, kemarin.

Hikmahanto mengatakan IUPK ini kan diatur dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba, meskipun ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100 persen pemurniannya kapan. "Nah kalau melihat itu kan sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk beri solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif. Ada yang tetap pegang KK tapi mereka bangun smelter seperti Vale Indonesia. Tapi ada juga yg mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral (dulu Newmont). Bahkan pemerintah harus berkorban karena dikritik bahkan PP 1 2017 dibawa ke MA utk diuji materi," kata dia.

Ia mengungkapkan kegaduhan terkait Freeport semuanya berpangkal pada pasal 170 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atau tidak bisa ekspor bahan mentah ataupun konsentrat.

"Harusnya kan jatuh tempo pada 2014. Nah pada saat itu Freeport dan pemegang KK meminta perpanjangan karena tidak siap. Akhirnya dikasih perpanjangan untuk 3 thn dengan catatan harus bayar bea keluar," kata dia.

Pada Januari 2017 sudah jatuh tempo lagi, sementara Freeport juga belum bangun smelter (permurnian mineral) meski uangnya sudah ada. Freeport beralasan karena perusahaan tersebut meminta kepastian perpanjangan setelah 2021.

"Sebenarnya pemerintah kan pada posisi yang tidak diuntungkan. Kalau dijalankan Pasal 170 UU Minerba maka akan ada kerugian. Kalau tidak dijalankan pasal 170 maka pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Minerba yg notabene bisa saja di-impeach," ujar dia.

Terkait ancaman Freeport untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, Hikmahanto mempertanyakan arbitrase yang mana.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…