NILAI TEBUSAN AMNESTI PAJAK BELUM CAPAI TARGET RP 165 TRILIUN - Pajak Bisa Akses Data Perbankan

Jakarta – Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk agar Indonesia tidak lagi dapat merahasiakan data nasabah bank sehingga otoritas pajak dari dalam maupun luar negeri dapat mengakses data nasabah. Sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan program amnesti pajak belum banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak (WP).

NERACA

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Perppu merupakan cara terbaik yang kemungkinan besar diambil ketimbang harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan. Karena, revisi akan memakan waktu apalagi DPR akan kembali memasuki masa reses. Terlebih, pada bulan Mei  2017 akan ada pertemuan antara Indonesia dengan negara-negara yang menerapkan prinsip keterbukaan data keuangan nasabah bank (AEoI).

"Ada perkiraan buat Perppu karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya nggak kejar," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan ini.

Yasonna menjelaskan untuk UU Perbankan saja tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara, KUP masih sebatas dalam pembahasan. Sehingga, kemungkinan besar tak dapat diselesaikan sebelum bulan Mei tahun 2017. "Karena UU Perbankan kan tidak masuk dalam Prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting," ujarnya.

Perppu tersebut, menurut dia, akan mengatur secara keseluruhan agar Indonesia dapat menerapkan prinsip AEoI. "(Perppu) supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G-20 yang tidak lakukan itu, padahal menurut OJK orang asing, informasi perbankannya menurut peraturan OJK kan harus terbuka sudah," tutur dia.

Secara terpsah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dijalankan pemerintah hingga saat ini belum banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajakperpajakannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan sampai saat ini baru sebesar Rp 111 triliun dari 6.593 wajib pajak baik yang berada di dalam maupun luar negeri. "Yang ikut pengampunan pajak sebanyak 6.593 orang, padahal saya mengharapkan 2 juta orang yang ikut," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Karena itu, dia menghimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak, sebab ke depan pemerintah akan mengetahui aset para warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri seiring era keterbukaan informasi pada 2018.

Menkeu mengingatkan, untuk menghindari denda pajak yang cukup besar, maka diharapkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan mengikuti program pengampunan pajak. "‎Sekarang orang mudah menyembunyikan asetnya, tinggal pergi ke Singapura atau negara surga pajak lainnya yang ada di Asia, tapi ke depan tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bagi pengempelang pajak," ujarnya.

Aplikasi Buka Data Bank

Untuk mengejar target tebusan dari program amnesti pajak  Rp 165 triliun yang akan berakhir 31 Maret 2017, Ditjen Pajak melalui aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) dapat membuka data nasabah bank dalam waktu 30 hari.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerapan aplikasi  Akasia  untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Semula rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank ini mencapai 239 hari, nanti dapat dipercepat menjadi 30 hari.

"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan," ujar Yoga, belum lama ini.

Menurut dia,  dengan aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP.

Pembukaan data nasabah ini sekaligus mendorong implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, terhadap WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya. Dan terhadap WP yang sudah ikut amnesti pajak, lantas Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200% dari pajak yang kurang dibayar,"ujarnya.

Bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya. Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," ujarnya.

Seperti diketahui masyarakat, bahwa  program amnesti pajak yang dimulai 1 Juli 2016 akan berakhir di 31 Maret 2017. Ditjen Pajak mengimbau kalangan pengusaha di bawah Kadin Indonesia untuk segera  melaporkan kewajibannya dengan benar. Sebab Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan hukum apabila WP)masih lalai usai diberikan pengampunan.

Yoga mengatakan, pendekatan hukum dilakukan dengan pemeriksaan atas SPT pajak. “Direktur Pemeriksaan akan menambah pemeriksaannya 5.000 lagi. Para account representative (AR) bisa kami kerahkan di tahun ini, karena enforcement jadi fokus pemerintah,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut Hestu, saat ini, Ditjen Pajak memiliki 5.000 tenaga pemeriksa. Sementara jumlah AR sebanyak 6.000 tenaga. Dari jumlah itu, sebanyak 5.000 AR akan ditugaskan melakukan pemeriksaan terkait pasal 18 UU Pengampunan Pajak. “AR yang menjadi tenaga pemeriksa memantau pembayaran rutin juga. Kemampuan itu sudah dimiliki oleh mereka,” ujarnya. Dengan demikian tahun ini jumlah pemeriksa di Ditjen Pajak mencapai 10.000 tenaga pemeriksa.

Menurut Yoga, biasanya dari tahun ke tahun realisasi penerimaan dari extra effort pemeriksaan pada kisaran Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Namun tahun ini, karena amnesti pajak, jumlahnya akan berkurang, “Yang ikut dan tidak ikut amnesti, akan kita periksa tergantung data yang kita miliki. Kalau ada data valid, kami pasti tindak lanjuti,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Ditjen Pajak juga sudah mengirimkan surat elektronik ke 425.000 WP yang sudah berpartisipasi dalam amnesti pajak. “Kami minta komitmennya untuk jadi WP yang baik. Setelah ampuni, komitmennya kami tagih. Nah, kami kirimkan email blast itu,” ujarnya.

Mereka (425.000 WP) adalah jumlah peserta amnesti pajak periode pertama dan kedua. Sedangkan bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan hukum dan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan apabila ada harta dan penghasilan yang tidak dilaporkan di SPT.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, peran pengusaha sangat besar pada penerimaan pajak. Ini ditunjukkan dengan adanya surat dari Ditjen Pajak ke Kadin sebanyak dua kali untuk ikut amnesti pajak. “Pastikan sudah ikut amnesti pajak dan tertulis semua. Kalau kami menemukan, konsekuensinya diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan sanksi denda 200%,” ujarnya.

Sementara  itu, Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pengusaha masih wajar. “Belum ada yang mengkhawatirkan dari laporan yang saya dengar,” ujaernya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…