KPK Bersama Kemenkes-BPJS Bentuk Satgas Kecurangan JKN

KPK Bersama Kemenkes-BPJS Bentuk Satgas Kecurangan JKN

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk satgas untuk pedoman pencegahan kecurangan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami sudah rapat membentuk satgas untuk pendoman pencegahan kecurangan di JKN. Kami baru bentuk satgasnya," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan selama ini KPK ikut serta memperbaiki pelayanan publik di sektor kesehatan."Kali ini kami bicara klaim kecurangan dari Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan lain pada BPJS. Datanya sementara 2015 itu untuk satu semester ada sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Sekarang ada sekitar satu juta klaim yang terdeteksi," kata Pahala.

Karena itu, kata dia, secara sistematik kami harus membangun sistem pengendalian kecurangan tersebut."Pencegahan harus jelas dan pada tahun 2018 kami akan melakukan tindak lanjut dari kecurangan yang terdeteksi dan terbukti," tutur dia.

Pertama yang dilakukan, ia mengatakan bahwa kami akan memperbaiki klaimnya tersebut apabila terbukti ada kecurangan."Mungkin sistemnya belum terlalu jelas bahwa penanganannya harus A, B, C tetapi mereka lakukan yang lain. Ini kami upayakan agar sistem ini jelas. Kedua, kami usulkan gunakan setiap data sehingga siapa yang sistemnya ada kecurangan kami minta ditambahkan klausul. Misalnya ada denda Rumah Sakit yang melakukan klaim sesuatu yang fiktif kami minta didenda," ujar dia.

Terakhir, kata Pahala adalah adanya tindak pidana terkait kecurangan tersebut."Kami minta kerja sama dengan Kejaksaan tetapi itu di tahun 2018. Di 2017 bentuk satgas ada BPJS dan Kemenkes ada KPK juga di sana. Kami akan mulai dengan data yang terdeteksi adanya kecurangan dari BPJS. Jadi, saat ini ada satu juta yang terdeteksi itu akan dianalisa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes," kata dia.

Setelah itu, kata dia, dianalisa dan diverifikasi ke lapangan dan kami nantinya akan melihat penyebabnya kenapa."Kalau memang benar curang mungkin tahun ini masih diperingatkan dan diminta perbaiki sistem. Jadi 2017 satgas akan bekerja perbaiki sistem dan menguji coba sehingga Inspektorat Jenderal Kemenkes di masa depan bisa mengevaluasi, mendeteksi, melakukan verifikasi serta bisa menindaklanjuti apa yang ada di Satuan Pengendalian Intern BPJS, yaitu data hasil deteksi dari sistem," tutur dia.

Sehubungan dengan itu, Pahala juga menyatakan verifikasi satu persatu di lapangan juga akan berjalan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…