Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pandawa

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pandawa

NERACA

Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lainya kasus Pandawa Group terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin (tangkap) empat kemudian tiga orang dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/2).

Kombes Argo menyebutkan tiga tersangka baru itu yakni istri pertama tersangka Salman Nuryanto berinisial N, istri kedua Salman berinisial C dan orang tua istri kedua Salman berinisial D. Argo mengatakan istri pertama dan kedua Salman menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aset, aliran dana dan membantu administrasi koperasi Pandawa Group.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari koperasi berupa 13 unit mobil, 10 unit motor, tiga unit rumah dan delapan lembar sertifikat."Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset tersangka," tutur Argo.

Argo menuturkan para tersangka membeli barang sitaan itu menggunakan dana investasi sejumlah investor dari koperasi. Terkait pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka, Argo mengatakan penyidik akan mempersangkakan dengan pasal TPPU.

Polisi Gandeng PPATK

Lalu, Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani kasus Pandawa Group terkait dugaan penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Dibantu PPATK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Argo di Jakarta, Rabu (22/2).

Argo mengatakan penyidik kepolisian masih menghitung nominal aset yang disita dari tersangka pengelola Pandawa Group Salman Nuryanto. Penyidik telah menyita barang bukti aset Pandawa Group berupa 40 sertifikat lahan dan memblokir rekening bank berisi miliaran rupiah.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah. Petugas menciduk daftar pencarian orang (DPO) Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang. Banten, pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya. Salah satu investor Diana Ambarsari, Mikael Marut melaporkan Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017 dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diana mengaku tertarik berinvestasi binis multi level merketing (MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016 dengan keuntungan 10 persen per bulan. Menurut Diana awalnya keuntungan sebesar 10 persen berjalan normal, namun memasuki Desember 2016 keuntungan berkurang menjadi 5 persen hingga perusahaan itu vakum.

Diana menyebutkan pihak manajemen Pandawa Group menjanjikan operasional bisnis akan berjalan normal pada Januari 2017 namun mundur hingga 2 Februari 2017. Diana mengungkapkan keuntungan investasi Pandawa Group bermasalah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM itu ilegal.

Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan. Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…