KPPU Persilahkan Yamaha-Honda Ajukan Keberatan ke PN

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mempersoalkan adanya keberatan dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terhadap hasil keputusan Majelis Komisi tentang dugaan kartel penjualan motor skuter matic. Lembaga ini juga mempersilahkan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pembelaan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan penanganan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC sejatinya telah melalui prosedur yang benar. Di mana, proses penyelidikan digelar sejak 2014 silam, dan sidang pendahuluan dimulai pada pertengahan 2016 lalu.

“Sampai dengan dibacakannya putusan perkara, kami sudah melalui proses penelitian yang panjang, kami mulai sejak 2014 lalu. Sedangkan pelanggaran kartel diindikasikan terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2015,” kata Syarkawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Sepanjang persidangan, keterangan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki KPPU telah meyakinkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 oleh Yamaha dan Honda. Yakni, alat bukti berupa pertemuan kedua pihak di lapangan golf, serta adanya surat elektronik atau email.

Bahkan, Yamaha selaku Terlapor I dalam perkara dinilai telah berupaya secara sengaja menyajikan data dan fakta yang tidak benar dengan tujuan membentuk persepsi untuk menguntungkan perusahaan tersebut. Sehingga, sudah sepatutnya Majelis Komisi memutuskan sanksi administrasi dengan denda maksimal senilai Rp 25 miliar kepada YIMM dan Rp 22,5 miliar kepada AHM selaku Terlapor II.

Syarkawi menegaskan, KPPU juga siap menghadapi Terlapor I dan Terlapor II apabila mengajukan keberatan di lembaga peradilan.“Kami optimistis putusan Majelis Komisi terhadap dugaan kartel skuter matic ini akan dikuatkan dengan keputusan baik di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) nantinya,” ujarnya. 

Apalagi, selama ini mayoritas kasus pelanggaran persaingan usaha yang diajukan keberatannya oleh pihak terlapor ke PN atau tingkat kasasi di MA lebih banyak dimenangkan KPPU. 

Sepanjang 2002 hingga 2015, terdapat 129 perkara yang disidangkan di PN. Dari jumlah tersebut, 74 perkara atau 57% dimenangkan KPPU. Sedangkan 55 perkara atau 43% dimenangkan oleh pihak terlapor.

Sementara, kegiatan ligitasi selama kurun 2002 sampai 2015 di tingkat kasasi MA juga lebih banyak yang dimenangkan KPPU. Yakni, dari 110 perkara sebanyak 80 perkara atau 73% dimenangkan oleh KPPU. Sedangkan yang dimenangkan pihak terlapor hanya 30 perkara atau 27% saja.

Sebelumnya, Majelis KPPU memutus bersalah dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena adanya persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

Dilansir dari laman resmi KPPU, Majelis Komisi yang terdiri dari: Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.. sebagai Ketua Majelis Komisi; Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D. dan R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi dengan dibantu oleh Jafar Ali Barsyan,S.H., R.Arif Yulianto,S.H. dan Detica Pakasih, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Panitera, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110 – 125 CC di Indonesia.

Perkara ini berawal dari penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I dan PT. Astra Honda Motor sebagai Terlapor II. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…