Dunia Usaha - Sistem Kuota Impor Gula Rawan Penyelewengan?

NERACA

Jakarta – Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan sistem kuota impor komoditas gula rawan korupsi yang terindikasi dari penetapan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang terkait dengan impor gula.

"Kasus yang menimpa Irman Gusman adalah contoh bagaimana upaya pemerintah melalui Bulog untuk mengontrol jumlah pasokan pangan yang beredar justru memicu praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan kuota impor," kata peneliti CIPS bidang Perdagangan dan Kesejahteraan Rakyat, Hizkia Respatiadi, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia memaparkan, saat ini, hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki kuota yang diperbolehkan mengimpor sejumlah komoditas tertentu seperti gula, daging sapi, dan beras. Sistem kuota itu, ujar dia, ternyata mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalin jejaring politik dan melakukan pendekatan kepada para politisi tertentu.

Impor gula telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 yang menyebutkan bahwa pengajuan permohonan impor hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade dari Kementerian Perdagangan.

Namun nyatanya, kasus korupsi dan penyuapan masih dapat terjadi akibat masih sulitnya menjaga transparansi dari proses ini. Adapun kuota dan lisensi impor, serta jumlah bahan pangan yang harus diimpor seluruhnya ditangani oleh pemerintah pusat.

Sayangnya, keputusan yang diambil kerap berdasarkan pada data yang kurang akurat dan kurang merepresentasikan jumlah kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. "Jika pemerintah ingin mencegah kasus seperti ini terulang, dan memastikan agar negara kita memiliki pasokan gula yang cukup dengan harga yang terjangkau, maka pemerintah harus meninggalkan sistem kuota," katanya.

Untuk itu, ia mengusulkan pemerintah membuat sistem lisensi impor yang transparan dan terbuka bagi semua perusahaan yang berkompeten, dan keputusan impor diserahkan kepada perusahaan sesuai hukum permintaan dan penawaran yang berlaku di pasar.

Sebelumnya, mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/2).

Perbuatan penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman. Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

"Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi," kata angota majelis hakim M Idris M Amin.

Pada kesempatan lain, sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 400.000 ton, untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri yang diakibatkan turunnya produksi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers menyatakan bahwa tambahan alokasi sebanyak 400.000 ton gula mentah tersebut di luar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi dalam negeri.

"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen, untuk tahap pertama 400 ribu ton gula mentah," kata Enggartiasto.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…