Menyongsong Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017

Oleh :Akhmad Solikin, Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, Kemenkeu

Untuk keperluan mengimpor barang, importir perlu mengetahui klasifikasi dan tarif bea masuk  atas barang yang diimpornya dalam rangka menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Pada saat ini berlaku Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK tersebut mengatur klasifikasi dan pembebanan tarif atas impor yang berasal dari negara-negara mitra perdagangan Indonesia berdasarkan prinsip most-favoured nation (MFN). Berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation, WTO) tidak boleh melakukan diskriminasi, dalam arti harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota WTO. Misalnya apabila suatu negara menurunkan hambatan perdagangan atau membuka pasarnya bagi negara lain, maka kebijakan tersebut juga harus berlaku bagi negara-negara anggota WTO yang lainnya (WTO E-Learning, 2012).

Pengecualian atas prinsip MFN dapat dilakukan apabila suatu negara memberikan perlakuan khusus (preferential treatment) atas negara mitra dalam kerangka kawasan perdagangan bebas (free trade area, FTA) atau serikat pabean (custom union). Pengundangan terkait tarif bea masuk untuk FTA dilakukan dalam PMK terpisah dari PMK tentang pembebanan tarif MFN, sehingga tidak akan dibahas pada artikel ini. 

Perlunya Perubahan

Berdasarkan siklus yang umum berlaku selama ini, buku tarif berubah setiap secara periodik. Perubahan teknologi dan pola perdagangan mendorong World Customs Organization (WCO) menyesuaikan klasifikasi produk yang secara resmi disebut sebagai Harmonized Commodity Description and Coding System atau secara singkat disebut Harmonized System atau HS saja (WCO, 2017). HS yang ditetapkan oleh WCO tersebut sampai dengan digit keenam, yaitu 2 digit pertama menunjukkan bab, 2 digit berikutnya menunjukkan pos HS, dan 2 digit berikutnya menunjukkan subpos HS. Indonesia sebagai anggota WCO menggunakan HS sejak tahun 1988 (Anwar, 2010). Perubahan terakhir pada HS nomenclature WCO diharapkan berlaku mulai 1 Januari 2018, meskipun negara anggota didorong untuk mulai memberlakukan mulai 1 Januari 2017 (WCO, 2015).

Pada level ASEAN, negara-negara anggota ASEAN juga merupakan anggota WCO sehingga juga menggunakan HS yang ditetapkan WCO. Berdasarkan protokol yang ditandatangani Agustus 2003 ditetapkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan menyepakati akan menggunakan HS sampai dengan delapan digit, yaitu enam digit kode HS dari WCO ditambah dua digit kode AHTN yang berlaku untuk semua negara anggota ASEAN. Sebelum kesepakatan tersebut berlaku efektif, negara-negara anggota ASEAN menerapkan kode HS dengan jumlah digit yang berbeda-beda. Misalnya Indonesia menerapkan kode klasifikasi HS sampai sepuluh digit, dengan digit kesembilan dan kesepuluh merupakan klasifikasi pos tarif nasional. Di lain pihak, Malaysia dan Filipina menerapkan sembilan digit, sedangkan Singapura dan Laos  menggunakan klasifikasi delapan digit.

Sebagaimana kesepakatan dalam WCO, ASEAN lewat AHTN juga bersepakat untuk mengubah kode dan klasifikasi barang. Dengan kesepakatan delapan digit yang klasifikasinya sama untuk semua negara ASEAN, Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan mengubah klasifikasi menjadi delapan digit. Perubahan tersebut penting untuk memperlancar transaksi perdagangan antar anggota ASEAN terutama dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN serta serta dalam rangka pertukaran data antar negara ASEAN (ASEAN Secretariat, 2015).

Perubahan klasifikasi tersebut juga dapat berimplikasi pada perubahan tariff bea masuk. Sebagaimana diketahui, PMK 213/PMK.011/2011 sampai dengan tahun 2016 telah diubah sebanyak lima kali, yaitu dengan PMK 133/PMK.011/2013, PMK 97/PMK.010/2015, PMK 132/PMK.010/2015, PMK 35/PMK.010/2016, dan PMK 134/PMK.010/2016. Dengan lima kali perubahan PMK tersebut, pada prinsipnya yang berubah adalah pembebanan tarif bea masuknya, sedangkan klasifikasinya tidak berubah. Dalam hal klasifikasi, Indonesia mengikuti ketetapan WCO dan AHTN, meskipun tentu saja Indonesia dapat mengemukakan pendapat dalam sidang-sidang lembaga tersebut. Sedangkan adalam hal pembebanan tarif, yaitu menetapkan tarif bea masuk yang dikenakan atas impor barang, merupakan kewenangan penuh dari setiap Negara anggota WCO dan AHTN.

Potensi Perubahan

Pada saat ini sedang berlangsung proses pengundangan PMK klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk umum sebagai pengganti BTKI 2012 yang diharapkan berlaku pada tahun 2017. Penggantian dari BTKI 2012 menjadi BTKI 2017, terdapat beberapa potensi perubahan yang penting. Pertama, perubahan dari 10 digit menjadi 8 digit kode HS, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Dengan pengurangan digit tersebut, maka pos tarif tidak dapat lagi mengakomodasi pos tarif nasional yang dalam BTKI 2012 dicantumkan dalam kode digit kesembilan dan kesepuluh. Dengan dihapuskannya digit nasional, maka Indonesia harus dapat memasukkan kepentingan nasional dalam klasifikasi HS yang baru.

Kedua, perubahan karena adanya usulan pos tarif baru, pemecahan pos tarif, atau penggabungan pos tarif. Pos tarif baru dapat diusulkan oleh negara-negara anggota ASEAN dengan memperhatikan nilai perdagangan yang tinggi, perlunya pembedaan dengan pos tarif yang sudah ada, adanya larangan dan pembatasan (lartas), serta barang yang perlu dibedakan dalam pencatatan statistiknya (Aplindo, 2014). Dalam usulan tersebut dapat mengakomodasikan juga pos tarif nasional yang sebelumnya dibedakan berdasarkan pos tarif nasional pada BTKI 2012. Contohnya adalah usulan Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) agar disempurnakan kode HS untuk rumput laut dan produk turunannya (Sindonews.com, 2014).

Ketiga, potensi perubahan kebijakan yang diusulkan oleh pembina sektor. Perubahan kebijakan yang dimaksud adalah perubahan tarif bea masuk yang disesuaikan dengan kebijakan kementerian/lembaga terkait. Salah satu potensi perubahan yang dapat diketahui dari media yaitu rencana Kementerian Perindustrian untuk melakukan harmonisasi tarif impor antara barang konsumsi, barang antara, dan barang modal (Kemenperin, 2015). Proses harmonisasi tarif bea masuk telah dimulai pada tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya antara lain telah diterbitkan dalam PMK 132/PMK.010/2015 (Ardhi, 2015). Proses harmonisasi usulan kementerian pembina sektor tersebut tampaknya akan diteruskan dalam proses perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk (Amir dan Nugroho, 2016).

Diantara ketiga potensi perubahan tersebut, potensi yang ketiga patut dicermati, terutama apabila perubahan kebijakan terkait dengan kenaikan tarif bea masuk. Ketika diterbitkan PMK 132/PMK.010/2015, rata-rata tarif bea masuk naik dari 7,63% menjadi 8,83%. Kenaikan tersebut memang dapat membantu dan/atau melindungi industri dalam negeri penghasil barang tersebut tetapi terdapat potensi merugikan konsumen dan/atau sektor industri pengguna barang impor tersebut. Selain itu, kenaikan tarif bea masuk rawan mendapatkan kritikan sebagai proteksionisme, walaupaun pemimpin negara maju tertentu secara terbuka telah menyatakan kebijakannya yang bersifat inward looking.

Penutup

Kewenangan untuk menetapkan tarif bea masuk berada pada Menteri Keuangan berdasarkan pasal 12 UU Kepabeanan. Dalam praktiknya, yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan suatu sektor adalah pembina sektor yang bersangkutan, sehingga usulan perubahan tarif bea masuk banyak berasal dari kementerian/lembaga pembina sektor. Demikian pula kementerian/lembaga terkait selalu dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif bea masuk. Bahkan, kementerian/lembaga pembina sektor juga melibatkan asosiasi yang terkait (Aplindo, 2014).

Kita yakin bahwa Kementerian Keuangan beserta kementerian/lembaga terkait telah menganalisis dengan sebaik-baiknya dan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut bagi perkembangan industri dan perekonomian nasional. Semoga penyusunan BTKI 2017 dapat meningkatkan perdagangan internasional Indonesia dengan mempermudah proses importasi dan eksportasi serta proses pertukaran data dalam rangka MEA. (www.kemenkeu.go.id)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…