KPPU Akui Adopsi Pengawasan UMKM Jepang

KPPU Akui Adopsi Pengawasan UMKM Jepang

NERACA

Makassar - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengakui telah mengadopsi model pengawasan Usaha Kecili Mikro dan Menengah (UMKM) Jepang untuk diterapkan di Indonesia.

"Pola kemitraan seperti sosialisasi pembentukan Satgas Kemitraan ini setelah kita belajar banyak dari beberapa negara di luar dan Jepang adalah yang paling cocok," ujar Syarkawi Rauf di Makassar, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dia mengatakan, majunya industri di Jepang itu tidak dibangun dari beberapa tahun saja, melainkan sudah dibangun sejak belasan hingga puluhan tahun lalu. Syarkawi menuturkan, produk-produk Jepang yang banyak beredar di Indonesia dan digunakan oleh masyarakat itu bukan hanya berasal dari industri besar saja.

Ia mencontohkan, industri besar seperti elektronik atau kendaraan memang secara nama atau brand adalah hasil pabrikan dari perusahaan besar, namun untuk beberapa komponennya itu kebanyakan dari industri UMKM."Jadi industtri besar dengan nama besarnya itu memproduksi, tapi beberapa komponennya itu dipasok dari usaha dari skala UMKM. Jadi memang tercipta usaha bersama yang memang tumbuh bersama secara beriringan," jelas dia. 

Menurut dia, pembentukan Satgas Kemitraan ini tujuannya memang untuk membangun ekonomi bersama tanpa adanya ketimpangan antara industri skala besar maupun skala UMKM. Pembentukan Satgas Kemitraan ini merupakan kolaborasi dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menilai, kedua undang-undang yang diamanahkan ke Kemenkop UKM dengan KPPU ini harus ditindaklanjuti melalui satuan tugas nyata di lapangan."Satgas Kemitraan Nasional ini bertugas mengawasi kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Hal ini sesuai amanat Undang-undang UMKM yang memberikan kewenangan kepada KPPU. Tapi KPPU tidak punya tangan sampai ke daerah sehingga harus menggandeng pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengawasi kemitraan ini," terang dia.

Sosialisasi Pembentukan Satgas Kemitraan 

Dalam kesempatan tersebut, KPPU mengumpulkan seluruh pejabat pemerintahan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan serta beberapa dari Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengikuti sosialisasi pembentukan Satuan Tugas Kemitraan.

"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan ini adalah tindak lanjut dari pembentukan Satgas Kemitraan yang tahun lalu kita buat bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Syarkawi.

Adapun para peserta sosialisasi yang kumpul di Makassar yakni para Kepala Dinas Koperasi dan UKM maupun sejumlah sekretaris daerah (Sekda) untuk mendengarkan langsung pemaparan dari Ketua KPPU serta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, dasar pementukan Satgas Kemitraan merupakan kolaborasi dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menilai, kedua undang-undang yang diamanahkan ke Kemenkop UKM dengan KPPU ini harus ditindaklanjuti melalui satuan tugas nyata di lapangan."Nantinya, Satgas Kemitraan akan bertugas menelisik dan mencermati surat perjanjian kemitraan apakah sudah sesuai dengan unsur kesamaan dan keadilan bagi hasil. Selanjutnya, satgas juga mengontrol pelaksanaan di lapangan," kata dia.

Ia menyatakan, KPPU merasa kesulitan apabila harus jalan sendiri mengawasi kemitraan koperasi dan UKM di 34 provinsi di Indonesia karenanya, KPPU membutuhkan sinergi dengan Kemenkop UKM.

Syarkawi menambahkan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi atau UKM dengan perusahan besar akan dijamin keadilannya oleh Satgas Kemitraan atau Task Force. Satuan tugas akan mengidentifikasi semua kemitraan di daerah."Ini langkah besar yang positif untuk mengatasi ketimpangan ekonomi agar tidak semakin melebar dan mencegah pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu," jelas dia.

Kerja sama ini termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger atau akusisi. Artinya, persaingan usaha tersebut jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…