Harus Penuhi Ketentuan - YLKI Minta Pembatalan Regulasi Abai Konsumen

NERACA

Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta setiap peraturan yang tidak melindungi kepentingan konsumen dan mendukung industri nasional harus dibatalkan atau dicabut.

"Peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap peraturan yang bertentangan dengan UU perlindungan konsumen maka batal demi hukum," ujar Tulus sebagaimana disalin dari Antara.

Tulus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir yang diduga memicu banjirnya produk kosmetika.

Padahal, penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mendorong masuknya produk ilegal yang bisa mengancam kondisi fiskal karena tidak adanya pungutan bea masuk.

Tulus menjelaskan semua barang impor harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti peraturan, termasuk produk kosmetika yang sesuai dengan standar Badan POM. Namun, apabila terdapat produk kosmetika impor yang tidak sesuai ketentuan berlaku, Tulus meminta adanya upaya optimal penegakan hukum di setiap pintu masuk pelabuhan.

"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal yang diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," katanya.

Menurut dia, meski saat ini ada kerja sama perdagangan bebas di tingkat ASEAN, tetapi produk atau barang tersebut harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia. "Misal kosmetik, itu harus penuhi standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum," ujar Tulus.

Ia menegaskan setiap produk obat maupun kosmetika yang masuk harus diteliti, terutama terkait standar sisi kandungan dan efek samping, manfaat, tanggal kadaluarsa maupun penggunaan bahasa Indonesia.

Untuk itu, Tulus menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua barang termasuk produk impor, yang saat ini masih bersifat sukarela. "Tentu idealnya semua wajib SNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional dan apakah semua industri sudah siap atau belum," katanya.

Sementara itu, YLKI mengajak masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara agar menjadi konsumen cerdas sehingga tidak merasa rugi atas barang yang mereka beli. Ketua YLKI Sulawesi Utara Aldy Lumingkewas di Manado, dilansir laman yang sama, mengatakan bahwa saat ini ada begitu banyak barang dengan harga relatif murah atau mendapat potongan harga. "Kami menyarankan agar konsumen untuk membeli barang yang memang benar mereka butuhkan supaya tidak tergiur potongan harga," katanya.

Hampir seluruh tempat perbelanjaan memberikan diskon. Kendati demikian, konsumen harus waspada terhadap diskon. Pasalnya, biasanya barang yang diberi diskon sudah dinaikkan harganya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau para konsumen yang harus lebih berhati-hati dalam membeli produk berlabel diskon. "Jadi, diutamakan beli barang yang betul-betul diperlukan. Akan tetapi, juga perlu diperhatikan harga dan kualitasnya," katanya.

Menurut dia, potongan harga yang menyentuh hingga 70 persen belum tentu itu diskon yang sebenarnya. Misalnya, harga barang aslinya Rp100 ribu, kemudian pihak toko melakukan markup hingga menjadi Rp200 ribu. Untuk menarik perhatian konsumen, pada produk tersebut diberlakukan diskon 50 persen yang artinya tetap menjadi seperti harga semula. "Memang itu bukan merupakan pelanggaran. Akan tetapi, jika dinaikkan terlalu tinggi, konsumen akan rugi," ujarnya. Di sisi lain, lanjut dia, ada juga penjual yang memberikan diskon pada harga aslinya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Hanny Wajong mengatakan bahwa pihaknya terus mengedukasi konsumen agar menjadi cerdas. "Belilah sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan SNI dan tanggal kedaluwarsanya," kata Hanny.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sam Ratulagi Manado (Unsrat) Alfa Tumbuan mengatakan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah semakin cerdas menggunakan produk baik lokal maupun impor. "Memang barang seludupan tetap ada dipasaran manapun seiring dengan mengalirnya permintaan, sebab terbebas dari pajak, namun masyarakat semakin jeli dalam membelinya," kata Alfa.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…