Amman Sudah Ajukan Persetujuan Ekspor Konsentrat

NERACA

Jakarta – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) mengajukan Surat Persetujuan Ekspor kepada Kementerian Perdagangan setelah beberapa waktu lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan rekomendasi ekspor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa saat ini izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT AMNT sudah dalam proses, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan akan dikeluarkan. "Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman, dan sudah proses. Dalam satu, maksimum dua hari itu sudah keluar," kata Enggartiasto di Jakarta, disalin dari Antara.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT AMNT pada 17 Februari 2017. Izin rekomendasi tersebut berlaku satu tahun untuk izin ekspor mineral mentah. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasar surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017.

Dalam rekomendasi itu, volume ekspor yang diberikan sebanyak 6750.000 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017.

Enggartiasto mengatakan dengan adanya Izin Rekomendasi Ekspor dari kementerian teknis tersebut, sesuai dengan aturan yang ada, akan dikeluarkan SPE oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat. "Jadi tidak ada kekhawatiran, sudah ada rekomendasi," kata Enggartiasto.

Berbeda dengan PT AMNT, PT Freeport Indonesia (PT FI) menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017 dan tidak mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan. Masalah tersebut muncul pada saat pemerintah menginginkan kendali lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

Meski masih belum ada titik terang, Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi ekspor berdasar surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 WMT konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Namun, hingga saat ini PT FI belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa hingga Jumat (17/2) PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, namun kedua perusahaan tersebut belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan. "Sampai Jumat kemarin, tidak ada pengajuan SPE dari kedua perusahaan tersebut," kata Oke yang disalin dari Antara.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berlaku hingga satu tahun ke depan untuk izin ekspor mineral mentah.

Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Sementara PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, pada tanggal dan untuk jangka waktu serupa dengan PT FI.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Sabtu (18/2) menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak perusahaan tersebut. Langkah arbitrase tersebut, lanjut Jonan, jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujar Jonan.

Sementara itu, Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Anderson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengaku pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam. Perjanjian itu menyebutkan bahwa Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.

Berdasarkan catatan Freeport, melalui Kontrak Karya, perusahaan tersebut telah menginvestasikan 12 miliar dolar AS dan sedang melakukan investasi 15 miliar dolar AS dengan menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…