Penerimaan Negara Masih Aman Tanpa Freeport

NERACA

Jakarta – Ancaman Freeport yang membawa pemerintah Indonesia ke sidang arbitrase, telah menyulut reaksi keras dari pemerintah. Bahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan, penerimaan bea keluar masih akan aman sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 meskipun terganggunya aktivitas ekspor mineral dari PT Freeport Indonesia.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengasumsikan tidak ada kegiatan ekspor mineral dan batubara dalam penerimaan bea keluar di 2017.”Asumsi dari bea keluar yang kami tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 tanpa ada ekspor minerba. Misalnya ekstrem tidak ada ekspor, maka tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Heru mengatakan, target penerimaan bea keluar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 adalah sebesar Rp340 miliar. PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang PT Amman Mineral Nusa Tenggara) adalah kontributor terbesar penerimaan bea keluar konsentrat tembaga. Dalam dua tahun terakhir, PT Freeport Indonesia menyumbang Rp1,39 triliun di 2015 dan Rp1,23 triliun (2016), sedangkan PT Newmont Nusa Tenggara sebesar Rp1,309 triliun (2015) dan Rp1,25 triliun (2016).

Heru menambahkan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan permasalahan yang terjadi di PT Freeport Indonesia. Dia menegaskan Bea Cukai hanya akan melayani pelaku usaha yang mempunyai surat persetujuan ekspor (SPE).”Selama ada SPE akan kami layani. Sampai dengan sekarang, untuk Freeport kami belum menerima SPE," ujarnya.

Sementara Menko bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, arbitrase adalah langkah yang diinginkan oleh perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu. Kalau kalah, Freeport harus berani menanggung akibatnya.”Apakah masalah arbitrase ini menjadi pertimbangan untuk melanjutkan operasionalnya, ya bergantung. Kalau mereka kalah, kan lahannya akan kembali jadi milik Indonesia. Ia yang mau minta begitu, ya sudah,"tegasnya.

Lebih lanjut Luhut menegaskan, pemerintah meyakini akan menang melawan Freeport, karena peraturan dan Undang-Undang yang dibuat pemerintah jauh lebih kuat kedudukan hukumnya dibandingkan Kontrak Karya (KK) yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak didikte oleh korporasi.”Ini kan sudah 50 tahun, masa Indonesia tidak boleh jadi mayoritas? Kami tahu yang jelas UU dan peraturan kami susun. Selain itu, kan pengadilannya juga Indonesia berlokasi di Indonesia," imbuh dia.

Sembari menanti hasil arbitrase, Luhut mengatakan, pemerintah tengah menyusun skema pendanaan jika Freeport benar-benar hengkang pada 2021 mendatang. Menurut dia, pemerintah akan mengupayakan segala cara untuk mengelola tambang Grasberg, termasuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta.

Dia juga yakin, nilai saham induk usaha Freeport-McMoran Inc akan terjun selepas kalah arbitrase. Dengan demikian, ada kemungkinan valuasi asetnya di Papua juga akan turun mengikuti pergerakan harga saham.”Kalau sudah murah, langsung saja kami beli 30 persen saham mereka. Jangan sampai diatur-atur lagi," jelasnya.

Bagi Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, perseteruan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia tentu memberi pengaruh pada kinerja ekspor sektor pertambangan Indonesia. Pasalnya, meski Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memproses rekomendasi ini karena PTFI masih keberatan bila pemerintah tak meneruskan status Kontrak Karya (KK) dan merubahnya ke Izin Perusahaan Pertambangan Khusus (IUPK).
Hasilnya, PTFI belum mendapat izin ekspor dari Kemendag dan PTFI belum bisa melakukan ekspor kembali sejak masa izin ekspornya berakhir pada 11 Januari 2017 lalu.”Kalau belum dilaksanakan ekspornya ya ada pengaruhnya tapi itu sementara saja," ujar Darmin.

Sebelumnya, Freeport-McMoran secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK. Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK), namun Freeport keberatan dengan skema tersebut karena pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51%, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…