KABUPATEN SUKABUMI - Tiga Srikandi BPSK Hadiri Sidang Ketiga di MK

KABUPATEN SUKABUMI

Tiga Srikandi BPSK Hadiri Sidang Ketiga di MK

NERACA

Sukabumi - Lagi, Tiga srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, hadiri sidang uji materi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kali ini, sidang ketiga dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhukham) membantah dan menolak permohonan uji materi yang dilayangkan BPSK.“Bagi kami bantahan itu sah-sah saja, dan hal biasa kami alami di persidangan BPSK,” terang Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman, SH kepada Neraca Selasa (21/2).

Ia menambahkan, penafisran atau intepretasi yang mereka utarakan merupakan kepanikan atas salah kaprah memutuskan sesuatu krena hanya berdasarkan asumsi.“Saya melihat mereka tidak mau disalahkan atas tidak jelasnya keberadaan penganggaran BPSK di UU nomor 23 tahun 2014 itu,’ ungkap Amir.

Sementara pada persidangan itu, tambah dia, perwakilan dari DPR RI tidak hadir dengan alasan jadwal padat dan sibuk.“Bagi kami, ketidakhadiran DPR atau wakilnya pada dasarnya membuktikan bahwa mereka pengakui permohonan BPSK itu sudah benar,” tegas Rudi sapaan akrab Amiruddin.

Sidang ini, kata Rudi, di skor dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengar saksi atau ahli dari pihak penggugat.“Waktunya belum tahu pasti. Tapi kami akan menghadirkan saksi ahli,” tandasnya.

Sebelumnya, Tiga Srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jalani sidang lanjutan judicial review undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Mahkamah Konstitusi belum lama ini.

Ketiga Srikandi itu, Suhaelah, Susi Marfiah, Reni S. Selain mengikuti persidangan, mereka menyampaikan perbaikan permohon sesuai saran Hakim Ketua Konstitusi Aswanto pada sidang perdana beberapa waktu lalu. Ron

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…