Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jln Diponegoro-Pusdai, Bandung, mohon ditertibkan karena selain mengganggu arus lalulintas juga menyampah. Namun anehnya, ada beberapa oknum disitu termasuk pihak RW setempat meminta iuran wajib Rp 10.000 setiap hari nya, khusus hari Minggu dikenakan pungutan iuran Rp25.000-Rp35.000. Mohon kepada pihak Pemda Kota Bandung segera menertibkan hal tersebut, terima kasih.
Aldiansyah, Bandung
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…