ANGGOTA DPR DUKUNG SIKAP PEMERINTAH - Freeport Bersiap ke Arbitrase Internasional

Jakarta - CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson, menegaskan pihaknya keberatan dengan peraturan-peraturan pemerintah Indonesia saat ini yang mewajibkan kontrak karya (KK) diakhiri untuk memperoleh izin ekspor konsentrat. Sementara anggota DPR Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mendukung Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan KK PT FI guna mewujudkan keadilan rakyat Indonesia.

NERACA

Adkerson mengaku telah berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi tersebut. Namun pembicaraan tersebut kurang memuaskan.

"Ekspor akan diizinkan dan KK tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan kontrak karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima," ujarnya di Jakarta, Senin (20/2).

Menurut dia, Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi. Kesepakatan itu memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam KK. Ini konsisten dengan surat jaminan dari pemerintah kepada PT FI tanggal 7 Oktober 2015.

Namun, menurut dia, pada kenyataannya hal itu tidak terwujud. "Ekspor akan diizinkan dan KK tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima," tutur Adkerson.

Menurut dia, pihaknya pada 17 Januari 2017 telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemberitahuan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh pemerintah.

Lebih jauh, Adkerson mengatakan, karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri KK, akan terjadi konsenkuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerjanya karena terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha sesuai dengan pembatasan produksi tersebut.

"Situasi ini tidak menguntungkan dan mengkhawatirkan kita semua. Saya sangat menghargai dukungan kita semua terhadap perusahaan kami selama waktu yang sulit ini," katanya.

"Tim manajemen kami berkomitmen untuk bekerja melindungi kepentingan jangka panjang kita semua. Saya tetap berharap bahwa kita dapat mencapai jalan keluar yang disepakati bersama oleh perusahaan kami dan pemerintah," ujar Adkerson.

Dia mengakui, selama lebih dari lima tahun, PT FI telah secara konsisten melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan Pemerintah Indonesia. Beberapa di antaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.

"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian ESDM terkait ekspor konsentrat," ujarnya.

Dia mengatakan bersama tim manajemen dan beberapa tokoh masyarakat setempat, Freeport terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan mereka yang berharga.

Pihaknya dan pemerintah masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution. Jika tak tercapai titik temu, Freeport dapat mengambil jalan arbitrase.

"Ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan itu dengan pemerintah, Freeport dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan melalui Arbitrase," ujarnya.

Dukung Pemerintah

Anggota DPR-RI Komisi VII  Adian Napitupulu mendukung Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan KK PT Freeport Indonesia guna mewujudkan keadilan rakyat Indonesia.

"Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk," ujarnya seperti dikutip satuharapan.com di Jakarta, kemarin.

Adian menilai, keistimewaan luar biasa yang diperoleh Freeport sejak tahun 1967 hingga kini  sudah harus dihentikan. "Ini saatnya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, kontrak karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan," katanya.

Menurut Adian, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51%, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan, akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam di negeri ini.

Menurut dia, Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Namun yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih. "Tiongkok mau investasi silahkan, Jepang mau juga boleh, Belanda suka ya tidak apa apa, syarat Investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus," tegas dia.

Menurut dia, jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, tidak salah jika sekarang Pemerintah Indonesia bersikap tegas.

Adian mengatakan pilihan Freeport saat ini hanya dua. Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP No 1 Tahun 2017 yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia. "Jika Freeport keberatan, ya silahkan pilih pilihan yang kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain," ujarnya.

Adian mengakui, 48 tahun lalu adalah benar bahwa Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola tambang emas besar dengan teknologi yang rumit, tapi hari ini menurutnya, Indonesia punya puluhan ribu orang pintar, sejumlah BUMN tambang, puluhan pengusaha tambang yang memahami teknologi, berkemampuan dan memiliki asset finansial kuat.

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, terkait wacana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan membawa persoalannya ke arbitrase internasional, itu merupakan langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. 

Namun Pemerintah Indonesia berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.  

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Sabtu (18/2).

Jonan menilai, koorporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata.

Dalam hal pertambangan mineral logam, Pemerintah tetap berpegangan pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan PP No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut  semua peraturan  yang telah terbit sebelumnya.

Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan PP tersebut, pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku.

Atas dasar itu semua pemegang KK dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sepanjang pemegang Kontrak Karya tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu lima tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan pasal 170 UU No 4/2009).

Dengan fakta bahwa pemegang KK belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka Pemerintah menawarkan kepada semua pemegang KK yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah KK menjadi IUPK. 

Dengan demikian sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009,  mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.  bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…