KPPU Segera Putuskan Perkara Kartel Skuter Matik

KPPU Segera Putuskan Perkara Kartel Skuter Matik

NERACA

Jakarta - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, baik pendahuluan maupun lanjutan selama lebih kurang 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhadap praktek usaha di industri sepeda motor yang diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif, Senin, 20 Februari 2017, pukul 10.00 WIB KPPU dijadwalkan akan menggelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sidang Pembacaan Putusan Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini akan dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S selaku Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi perkara a quo akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi :

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

“Usai menyelesaikan fase Musyawarah Majelis Komisi, besok Majelis Komisi perkara a quo dalam sidang yang terbuka untuk umum akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktek anti persaingan” jelas Syarkawi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).

Bilamana pada akhirnya YIMM dan AHM terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, keduanya berpotensi menerima sanksi.“Majelis Komisi mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan, salah satunya adalah pengenaan denda” tandas Syarkawi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Sebelumnya, dalam sidang pada 9 Januari 2017 lalu, investigator telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

 

Yamaha dan Honda sendiri telah membantah adanya praktik kartel itu. Mereka menyampaikan bantahan itu pada sidang sebelumnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…