BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perusahaan Bermasalah - Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

 

 

NERACA


Bali – Awal tahun merupakan awal yang baik untuk meningkatkan sosialisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha di seluruh Indonesia. Fungsi tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan akan dioptimalkan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terwujud, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dari pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan pentingnya penegakan regulasi ini untuk diwujudkan karena sangat berkaitan erat dengan perlindungan dan manfaat yang akan diterima oleh para pekerja di Indonesia. “Memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak para pekerja yang dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013,” jelas Agus, dikutip dalam keterangannya, Senin (20/2).

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menjelaskan per Januari 2017 total kepesertaan aktif perusahaan telah mencapai 366.602. BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi manfaat dalam mengakuisisi perusahaan. Namun di lapangan masih banyak perusahaan dikategorikan bermasalah, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ilyas, ada lima kondisi kasus dimana perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan bermasalah, yaitu perusahaan yang masih belum mendaftar (Perusahaan Wajib Belum Daftar/PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, PDS Upah, PDS Program, dan Perusahaan yang memiliki piutang iuran.

“Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik kami di seluruh Indonesia, sebanyak 22.460 perusahaan telah dinyatakan patuh atau sebesar 54%, termasuk 3.459 yang merupakan PWBD. Namun selebihnya atau 19.304 perusahaan masih belum patuh dan akan segera diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses secara hukum,” ungkap Ilyas.

Sejak Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun (JP), yang merupakan pelengkap program Jaminan Hari Tua (JHT), agar pekerja dapat mempersiapkan hari tuanya dengan lebih baik. Kepesertaan aktif Program JP ini pada Januari 2017 mencapai 99.188 perusahaan dengan 9,2 juta pekerja.

"JP ini sifatnya wajib, sama halnya dengan tiga program jaminan yang lain. Namun yang menjadi prioritas adalah perusahaan skala besar dan menengah. Jadi, jika ada perusahaan besar dan menengah belum membayarkan iuran jaminan pensiun, artinya perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh atau kami sebut PDS Program,” jelas Ilyas.

Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan masuk dalam kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah. “Perusahaan skala besar antara lain dari perusahaan BUMN, badan pemerintah, dan perusahaan swasta,” ungkap Ilyas.

Ilyas melanjutkan, diantara perusahaan PDS Program tersebut terdapat 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan 8 perusahaan swasta dengan skala besar nasional. "Tahun ini kami akan lebih agresif mengejar perusahaan-perusahaan PDS program, tentunya dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sebelum ditindaklanjuti tenaga Wasrik dan diproses secara hukum oleh kejaksaan," ungkap Ilyas

Selain PDS program, masih banyak pula perusahaan yang berstatus PDS Upah dan PDS Tenaga Kerja, sehingga berpotensi merugikan hak pekerja dalam mendapatkan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Untuk mendeteksi PDS Upah dan Tenaga Kerja, salah satu tools yang kami gunakan adalah fungsi layanan pengaduan dari peserta pada aplikasi BPJSTK Mobile di smartphone android dan ios," tambah Ilyas.

Menurut Ilyas, laporan dari peserta tentang ketidakpatuhan perusahaan telah mencapai 55 ribu kasus. Pelaporan tersebut disampaikan oleh peserta secara anonim, sehingga menjamin kerahasiaan identitas peserta. Dari jumlah tersebut sebanyak 7 ribu kasus telah ditangani oleh tenaga Wasrik. "Kami mendorong peserta untuk mengecek saldo JHT dan besaran upah yang dilaporkan serta jumlah tenaga kerja yang dilindungi melalui aplikasi BPJSTK Mobile. Ayo segera download dan install BPJSTK Mobile. Perjuangkan hak kalian sebagai pekerja, kami akan memastikan kepatuhan perusahaan agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” tutup Agus.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…