CHAPPY HAKIM RESMI MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PRESDIR PT FI - Kisruh Manajemen Freeport Terus Berlanjut?

Jakarta – Kisruh manajemen PT Freeport Indonesia sepertinya akan berlanjut setelah Chappy Hakim resmi mengundurkan diri sebagai Presdir di perusahaan tambang milik AS itu. Sementara pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap bersikukuh Freeport wajib melakukan divestasi hingga 51% dalam jangka sepuluh tahun ke depan. Menghadapi kondisi demikian, manajemen Freeport disebut-sebut akan mengajukan gugatan via badan arbitrase internasional.

NERACA

Berdasarkan keterangan tertulis kepada media, Sabtu (18/2), manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan bahwa Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur dan kembali ke posisinya semula sebagai penasihat perusahaan.

"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PTFI dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," ujar Chappy dalam rilis resmi tersebut.

Chappy mengatakan, menjabat sebagai Presiden Direktur PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. Dia mengatakan keputusan pengunduran diri ini demi kepentingan terbaik bagi PT FI dan keluarganya. "Saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Chief Executive Officer dan President Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menyampaikan terima kasih kepada Chappy atas sumbangsihnya. "Kami memahami bahwa ini adalah keputusan sulit yang dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-saran beliau," tutur dia.

‎Chappy, mantan Kepala Staf TNI-AU itu ditunjuk sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia pada akhir November 2016. Sosok Chappy bukan wajah baru bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Pasalnya, Chappy telah menjadi penasihat senior Freeport sejak Agustus 2016. Dia bergabung dengan Freeport Indonesia setelah menyelesaikan karir di TNI Angkatan Udara. Dia menggantikan Maroef Sjamsoeddin yang meninggalkan posisi Presdir pada 18 Januari 2016.

Chappy juga pernah menjabat sebagai Komandan Skuadron 31 Lanud Halim Perdana Kusuma, Direktur Operasi dan Latihan TNI AU dan Danjen Akademi TNI sejak tahun 2000. Berbagai penghargaan di dunia militer juga pernah didapat Chappy. Lebih dari lima penghargaan telah disematkan padanya seperti Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya, Satyalencana Kesetiaan VIII, XVI, XXIV, Satyalencana GOM VIII Kalbar, GOM IX Raksaka Dharma (Papua), Satyalencana Dwiwidya Sista, dan Satyalencana Seroja.

Sejak Agustus 2016 Chappy dipercaya sebagai penasihat senior di Freeport Indonesia sebelum dipercaya menduduki jabatan ‎Presdir di perusahaan tersebut pada 20 November 2016. Namun tak lama kemudian, tiga bulan berikutnya ( 18 Februari 2017) Chappy menyatakan pengunduran dirinya dan kembali menjadi penasehat perusahaan tambang itu.

Kewajiban Divestasi 51%

Namun di sisi lain, perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai PP No 1/2017 telah membawa konsekuensi masalah divestasi dan perpajakan. Meski demikian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik oleh manajemen PT FI, menanggapi rumor perusahaan tambang itu akan mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional.

"Itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun, pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (18/2).  

Namun, menurut Jonan, itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu  pemecatan pegawai (PHK) sebagai alat menekan pemerintah (langkah yang dilakukan Freeport). "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.

Jonan sendiri berharap Freeport tidak alergi dengan ketentuan divestasi hingga 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya pertama antara PT FI dan pemerintah Indonesia, yang juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

"Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah," katanya. Namun, divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PT FI dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.

PT FI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sekarang dapat melaksanakan ekspor mineral olahan (konsentrat) setelah sempat tidak menjalankan aktivitas tersebut sejak 10 Januari 2017. Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor kepada kedua perusahaan tersebut pada Jumat (17/2).

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko‎, rekomendasi ekspor bagi Freeport dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Indonesia Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sedangkan rekomendasi ekspor bagi Amman Mineral dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

"Dalam surat permohonan tersebut, Freeport Indonesia dan Amman Mineral juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri," ujar Sujatmiko di Jakarta, Jumat (17/2).

Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Adapun volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport Indonesia, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Sedangkan Amman Mineral Nusa Tenggara, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Menurut Sujatmiko, Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Jika progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.

Kewajiban Pajak

Sementara itu perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari semula sebagai pemegang Kontrak Karya, telah menimbulkan kewajiban fiskal perusahaan tambang raksasa itu mengalami perubahan ke pemerintah Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengungkapkan, Freeport harus tunduk pada ketentuan perpajakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Karena ketentuan dalam PP-nya harus ikut prevailing law (aturan yang berlaku saat ini), maka berlaku tarif yang ada di dalam UU sekarang," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, pekan lalu.

Untuk diketahui, PP No 1/2017 mengharuskan perusahaan tambang pemegang KK untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Dan pemegang IUPK harus mengikuti aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam pasal 128, pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara, terdiri atas penerimaan pajak (bea masuk dan cukai) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berupa iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, serta kompensasi data informasi.

Sedangkan pendapatan daerah yang dimaksud, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku 25% (flat), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekarang ini sebesar 10% dan lainnya. Kalau kemudian hari ada perubahan tarif (lebih rendah atau lebih tinggi), ya menyesuaikan," ujar Goro.

Namun faktanya, Freeport menolak skema pajak prevailing atau berubah-ubah. Anak usaha Freeport McMoran ini  meminta kewajiban membayar pajak bersifat naildown atau tetap sampai kontrak berakhir sesuai dengan isi KK sebelumnya.

Apabila mengikuti aturan yang ada, Freeport harus mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"Freeport berpendapat perlu kepastian fiskal. Artinya agar ketentuan perpajakan tidak berubah-ubah seperti halnya yang diatur di KK karena dianggap tidak memberi kepastian," ujar Goro. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…