DP KPR 0% Dinilai Tak Langgar Aturan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau "down-payment" (DP) tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah. "Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2).

Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen. Anies mengatakan program uang muka rumah nol rupiah sangat mungkin diwujudkan di Jakarta. Debitur, melalui Bank DKI, mengumpulkan dana selama enam bulan untuk uang muka rumah. "Insya Allah sesuai aturan. Solusi perumahan ini akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah," ujarnya.

Pada debat ketiga yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Anies sempat melontarkan program uang muka nol rupiah untuk kredit kepemilikan rumah di Jakarta. Program itu ditanggapi beragam oleh banyak pihak, salah satunya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyatakan program itu akan menyalahi aturan tentang uang muka kredit kepemilikan rumah minimal 15 persen.

Namun brgitu, Gubernur BI Agus Martowardojo justru menilai ketentuan uang muka KPR sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio kredit dibandingkan nilai aset (loan to value/LTV) yang terakhir direvisi pada Agustus 2016. “Enggak, enggak. Kita sudah atur LTV, harus ada minimum uang muka untuk penyaluran kredit 'mortgage'. Kalau nol persen itu menyalahi dan sebaiknya tidak dilakukan,” ujar dia.

Dalam PBI mengenai LTV tersebut, BI mengatur rasio LTV untuk rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi maksimal 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayarkan nasabah minimum 15 persen. Untuk rumah tapak kedua, dan ketiga, dengan tipe yang sama, rasio LTV dikurangi lima persen (tiering).

Sedangkan untuk rumah tapak tipe 22-70 meter, BI mengatur untuk rumah kedua, uang muka sebesar 15 persen, dengan rasio LTV 85 persen. Rasio LTV berkurang lima persen menjadi 80 persen untuk rumah tapak ketiga dengan tipe sama. Agus mengatakan akan menegur jika ada perusahaan pengembang atau bank yang menawarkan uang muka KPR nol persen. "Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," ucapnya, menegaskan.

 

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…