Anggota DPR: Tindak Perusahaan Pelanggar Restorasi Karhutla

Anggota DPR: Tindak Perusahaan Pelanggar Restorasi Karhutla

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menginginkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dengan tidak melakukan restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2015.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi," kata Rofi Munawar dalam rilis di Jakarta, Jumat (17/2).

Karenanya, menurut politisi PKS itu, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi. Rofi berpandangan, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga akan membuat lingkungan terdegradasi dan mendorong kelalaian korporasi dalam aspek keberlanjutan lingkungan."KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus Ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik, sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," ujar dia.

Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG), gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2,679 juta hektare, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektare. Dari jumlah 2,3 juta hektare tersebut, 1,2 juta hektare di antaranya merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.

Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan ditindak tegas termasuk dengan pencabutan izin usaha."Saya kira tahun 2015-2016 ada (izin usaha perusahaan) yang dicabut, ada yang dibekukan ada yang diberi peringatan. Saya harap tahun 2017 sudah tidak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan. Cabut ya cabut. Kalau tegas pasti kebakaran ini juga akan dijaga bersama, semua akan menjaga," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (23/1).

Setidaknya ada 3 perusahaan yang dicabut izinnya, 16 perusahaan mendapat pembekuan izin dan peringatan terhadap 115 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan periode 2015, serta angka kerugian yang diterima pada tahun tersebut juga bukanlah angka yang kecil, tetapi mencapai Rp220 triliun.

Untuk itu, Presiden juga menginginkan aparat hukum harus tegas dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang ada, serta diingatkan agar tidak boleh ada lagi kompromi berkaitan dengan perkara kebakaran hutan tersebut.

Presiden Jokowi mengingatkan agar semua perusahaan swasta yang sudah diberikan konsesi harus benar-benar merawat dan memelihara wilayahnya, serta mengutarakan harapannya agar Badan Restorasi Gambut (BRG) mulai bergerak untuk mengelola lahan gambut yang terbakar pada 2015 lalu.

"Terakhir, saya harap sinergi antara instansi pemerintah pusat bersama Polri, TNI dan pemerintah provinsi kabupaten kota agar betul-betul bersinergi dalam mencegah, bergerak cepat turun ke lapangan saat api masih dalam posisi kecil agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi pada 2017," kata Presiden. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…