Tangerang Harapkan Pemprov Banten Perbaiki Jalan Perbatasan

Tangerang Harapkan Pemprov Banten Perbaiki Jalan Perbatasan

NERACA

Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengharapkan aparat terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperbaiki jalan raya Legok-Parung Panjang yang merupakan perbatasan dengan Jawa Barat karena rusak parah.

"Banyak keluhan yang kami terima dari warga maupun pengusaha karena barang yang hendak dikirim mengalami keterlambatan," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Pemkab Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Jumat (17/2).

Slamet mengatakan, banyak warga yang belum mengerti tentang kewenangan perbaikan jalan karena lokasi berada di Kabupaten Tangerang, maka harus diperbaiki segera. Dia mengatakan bahwa kewenangan untuk perbaikan jalan itu ada pada Pemprov Banten sesuai status jalan provinsi.

Bila diperbaiki menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang maka dianggap menyalahi aturan dan mencampuri kewenangan Pemprov Banten. Masalah tersebut karena kondisi jalan Raya Legok-Parung Panjang sekitar 5,01 km rusak parah pada ruas tertentu menyebabkan kendaraan sulit melintas. Bahkan pelaku industri di wilayah ini mengeluh karena barang hasil produksi terlambat untuk diekspor maupun ada yang hancur akibat melintasi jalan rusak.

Demikian pula sebuah perusahaan elektronika di Legok mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar karena terlambat pengiriman dan harus berjuang melewati jalan rusak. Meski begitu, pihaknya telah memperbaiki pada 10 titik tertentu yang rusak sehingga dapat dilewati kendaraan pengangkut barang. Namun akibat kerusakan pada banyak titik, mengharuskan Pemprov Banten untuk turun tangan memperbaiki.

Sebelumnya, legislator Kabupaten Tangerang menyatakan, pemerintah setempat diharapkan secara gencar melakukan sosialisasi proyek pelebaran jalan yang menghubungkan Kecamatan Cikupa dengan Tigaraksa agar sesuai tepat waktu dan bermanfaat bagi warga.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan proyek ini untuk kepentingan publik, maka warga tidak boleh dirugikan dalam proses pembebasan lahan. Akmaludin mengatakan musyawarah dengan pemilik lahan harus dilakukan secara rutin agar proyek itu berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…