Komisioner KIP: Gugatan Alfamart Salah Alamat

Komisioner KIP: Gugatan Alfamart Salah Alamat

NERACA

Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setyawan menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Alfamart melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dinyatakan salah alamat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Alfamart dan kuasa hukumnya harus lebih cermat dalam menyusun gugatannya agar tidak terkesan mengada-ada," ujar Yhannu dalam rilis, kemarin.

Menurut dia, Komisi Informasi tidak dapat dijadikan tergugat dalam memutuskan sengketa informasi dan tidak dapat menjadi para pihak dalam upaya hukum keberatan atau tidak menerima atas putusan Komisi Informasi.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menyebutkan bahwa: "Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara".

Ia menjelaskan, upaya hukum yang dapat dilakukan Alfamart jika tidak menerima putusan Komisi Informasi adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis atas putusan itu kepada pengadilan yang berwenang, bukannya dengan menggugat Komisi Informasi Pusat.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan putusan sengketa informasi antara Pemohon Mustolih dengan Termohon PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 di Jakarta, Senin (19/12/16).

Dalam putusan tersebut, KIP RI mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisioner KIP berpendapat, meski berstatus perkumpulan berbadan hukum usaha yang berbentuk perseroan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Dari sumbangan tersebut, berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Dengan demikian, kegiatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga yang bersangkutan dapat disebut sebagai badan publik nonpemerintah yang wajib tunduk terhadap UU KIP.

"Kami mendukung siapapun pihak yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan donasi kepada mereka yang berhak/membutuhkan, sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…