KOTA SUKABUMI - DLH Kembali Buka Pembuatan Dokumen Lingkungan untuk Pelaku Usaha

KOTA SUKABUMI

DLH Kembali Buka Pembuatan Dokumen Lingkungan untuk Pelaku Usaha

NERACA

Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi kembali membuka kesempatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup bagi setiap pelaku usaha maupun instansi pemerintahan. Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita membuka kembali bagi pelaku usaha atupun instansi pemerintah untuk segera memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Kepala DLH kota Sukabumi Adil Budiman, kemarin.

Tahun lalu, kata Adil, memang ada surat edaran Menteri LHK bernomor 121. Namun surat edaran itu telah dicabut. Tapi sekarang ada lagi surat edaran baru.”Makanya kita sosialisasikan lagi ke pengusaha untuk secepatnya memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut," terangnya.

Substansi surat edaran baru yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebutkan jika sampai sekarang masih banyak pelaku usaha yang sedang menjalankan usahanya tapi terindikasi belum memiliki dokumen lingkungan. Tak hanya analisis mengenai dampak lingkungan, tapi juga soal Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)."Wajib bagi mereka memiliki dokumen lingkungan hidup (DLH) atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH)," sebut Adil.

Menurut Adil, yang membedakan surat edaran terdahulu dengan surat edaran yang sekarang ialah pada batas waktu. Surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru tidak diberikan batas waktu hingga para pelaku usaha maupun instansi pemerintah betul-betul memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

"Sampai sekarang terindikasi masih banyak yang belum memiliki dokumen itu. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Ada yang beralasan karena ketidaktahuan ada juga yang memang tidak peduli. Padahal sanksi bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang tidak memiliki dokumen itu sudah jelas diatur undang-undang. Jika melanggar pasal 109 dan pasal 111, sanksinya berupa denda sebesar Rp3 miliar. Sanksinya cukup berat," tegasnya.

Di Kota Sukabumi sendiri sampai sekarang pelaku usaha dan instansi pemerintahan yang sudah melengkapi dokumen UKL-UPL sebanyak 173 unit, DPLH sebanyak 79 unit, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sebanyak 397 unit, dan amdal sebanyak 2 unit. Sedangkan yang belum melengkapi UKL-UPL tercatat sebanyak 50 unit."Padahal sudah kami sosialisasikan sejak empat tahun terakhir," pungkas Adil. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…