DPRD Sumsel Usulkan 10 Raperda Inisiatif Dewan

DPRD Sumsel Usulkan 10 Raperda Inisiatif Dewan

NERACA

Palembang - DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk dibahas guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendi menyampaikan hal itu pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani di Palembang, Kamis (16/2).

Menurut dia, berdasarkan keputusan DPRD Sumsel Nomor 75 tahun 2016 tentang program legislasi daerah provinsi Sumsel tahun 2017, DPRD Sumsel mengusulkan sebanyak 10 raperda inisiatif DPRD.

Adapun 10 raperda itu adalah raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan selanjutnya raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan.

“Selanjutnya, raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan, raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, kemudian raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang ketahanan keluarga,” tambah dia.

Ia mengatakan, tujuan pengajuan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, diantaranya melindungi anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

"Perlindungan anak yatim, yatim piatu dan kaum dhuafa di Sumsel harus diwujudkan dan dikuatkan melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan jaminan hukum terlaksananya perlindungan terhadap anak-anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa," ujar dia.

“Selanjutnya mengenai raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan antara lain mengakui keberadaan masyarakat adat di Sumsel dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat di Sumsel,” tandas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…