Hatta Ali Kembali Terpilih Sebagai Ketua MA

Hatta Ali Kembali Terpilih Sebagai Ketua MA

NERACA

Jakarta - Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017. Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung.

"Oleh karena telah mendapatkan 50 persen suara plus satu, maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung," ujar Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (14/2).

Hal itu dikatakan Aco ketika membacakan hasil pemilihan suara Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM. Mukti Arto sebanyak satu suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua MA dan setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap ketua Mahkamah Agung yang baru nantinya berusia tidak lebih dari 65 tahun sehingga mampu melakukan reformasi ditubuh lembaga pengadilan tertinggi tersebut.

"Ketua MA Terpilih Nanti Diharapkan Maksimum 65 tahun, agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Ketua MA yang baru nanti juga diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh ditubuh MA," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (13/2).

Saat ini masa jabatan Ketua MA Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari 2017. Ketua MA yang baru diharapkan terpilih dan dilantik bulan Februari ini. Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo diharapkan memprakarsai persiapan reformasi segera setelah terpilihnya Ketua MA yang baru.

Lebih lanjut Bambang Soesatyo mengatakan komisi III DPR juga berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo membantu Ketua MA yang baru, yang akan dipilih kembali pada 14 Februari mendatang menyusun program pembenahan di MA."Kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola. Faktor yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah tidak adanya transparansi manajamen perkara," ujar Bambang.

Publik, tambah Bambang, tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus inkracht.

Bambang mengharapkan MA juga harus memulihkan peran dan fungsi para hakim agung sebagai faktor utama lembaga MA. Sudah lama peran hakim agung dikerdilkan. Selama ini, tambahnya proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung. Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan.

"Sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim dan pengawasan pun harus diperbaiki. Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme. Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan," kata Bambang.

Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi."Salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Karena itu, Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan. Tentu saja program pembenahan itu harus dikonsultasikan kepada Ketua MA," kata Bambang.

Namun, tambah Bambang, peran Sekretaris MA dalam pembenahan reformasi MA itu menjadi sangat signifikan. Sekretaris MA bukan sekadar orang kepercayaan Presiden, tetapi dia adalah sosok pejabat tinggi yang mengendalikan dan mengawasi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia. Selain itu, efektivitas peran dan fungsi MA juga akan memengaruhi keberhasilan tujuh agenda dari program percepatan reformasi hukum yang diprakarsai pemerintah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…