Jakarta- Menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan jurus ampuh untuk mengejar wajib pajak (WP) yang lalai belum memanfaatkan program pemerintah tersebut. Sementara hingga 13 Februari 2016, sedikitnya 650 ribu WP telah menyetor ke kas negara Rp111 triliun yang berasal dari dari uang tebusan, pembayaran tunggakan dan pembayaran hasil bukti permulaan.
NERACA
Untuk itu pihak DJP kembali mengajak seluruh masyarakat/WP untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak selama kesempatan ini masih terbuka sampai dengan 31 Maret 2017.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, menjelang berakhirnya program amnesti pajak, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan termasuk pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP.
Mulai 1 Maret 2017, DJP mulai menggunakan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik dalam bentuk aplikasi usulan buka rahasia (Akasia) dan aplikasi buka rahasia bank (Akrab). kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK.
“Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP,” ujar Yoga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/2).
Akasia adalah aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menkeu. Sedangkan Akrab merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menkeu.
Selain itu, menurut dia, DJP akan menerapkan implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bagi WP yang tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi konsekuensi sebagai berikut:
a. Bagi WP yang sudah ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200% dari pajak yang kurang dibayar.
b. Bagi WP yang tidak ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yoga mengingatkan, apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali. Sedangkan bagi WP yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program Amnesti Pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.
Selain itu, bagi WP yang telah ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak mengharapkan komitmen untuk tetap menjadi WP yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan seluruh harta dan kewajiban pada SPT Tahunan 2016 dan seterusnya sesuai kondisi yang sebenarnya (termasuk harta tambahan yang telah dideklarasikan dalam program Amnesti Pajak) serta melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh termasuk yang selama ini tidak dilaporkan.
Untuk memudahkan pelayanan bagi WP, Ditjen Pajak telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur. Produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS. Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan pre-populated SPT di mana data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).
Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP.
Target Pemeriksaan
Ditjen Pajak juga akan menggelar pemeriksaan tersebut selepas program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017 terhadap 400.000 wajib pajak, dan pemeriksaan terhadap peserta amnesti pajak yang ditengarai tidak melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH).
Yoga mengatakan, Ditjen Pajak akan mengerahkan 5.000 pegawai untuk pemeriksaan tersebut. “Tahun ini, focus pemeriksaan kami memang ke wajib pajak yang tidak ikut amnesty dan ada data yang valid (terhadap harta yang tak dilaporkan), “ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut dia, data 400.000 wajib pajak target pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Agustus 2017. KPP Pajak di berbagai daerah itulah yang akan memantau dan memeriksa para wajib pajak. Sebelumnya Ditjen Pajak sudah mengirimkan email peringatan kepada 204.125 wajib pajak agar ikut amnesty pajak. Hestu menandaskan, aparat pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap WP yang sudah menerima e-mail dan belum mengklarifikasi data sampai berakhirnya masa amnesti pajak.
Ditjen Pajak tidak mengirimkan e-mail peringatan atau pemberitahuan lagi terhadap 400.000 wajib pajak yang menjadi target pemeriksaan. “Datanya suda mulai kami cocokkan, “ ujarnya.
Selain mereka yang belum ikut amnesti pajak, otoritas pajak akan memeriksa peserta amnesty pajak, namun belum melaporkan seluruh harta. “Ini jadi sasaran kami untuk menerapkan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, “kata Hestu. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan, mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas harta tambahan plus denda 200% dari PPh yang tidak dibayar.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, langkah pemeriksaan memang menjadi kewenangan Ditjen Pajak dan diamanatkan UU Pengampunan Pajak. Namun, perlu ada sosialisasi atas kesempatan satu bulan bagi mereka untuk ikut amnesti pajak, “ ujarnya seperti dikutip Kontan.
Yustinus juga mengingatkan, jika pemeriksaan pajak terlalu diekspose, akan memicu kesan di masyarakat bahwa amnesty pajak salah sasaran. “Dampaknya bisa mispersepsi, salah sasaran bagi mereka yang di dalam negeri dan masyarakat menengah bawah, “ujarnya.
Meski Dirjen Pajak Ken Dwijugeastedi tidak menerangkan secara rinci berapa jumlah pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Namun, dia menegaskan, masih banyak pengusaha yang belum ikut. "Banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Masih banyak. Itu yang akan kita fokusknan juga. Kalau tarif 5 persen ini masih rendah daripada tarif normal 25 persen, mudah-mudahan. Terpaksa saya memaksa supaya ikut," ujarnya, kemarin.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi supaya para pengusaha tersebut ikut tax amnesty. Pasalnya, periode tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. "Kita akan bergerak lagi, ke depan secara masif, untuk mengimbau atau mengajak mereka supaya menggunakan haknya yaitu amnesti," ujarnya.
Sementara itu, masih banyak WP yang masih bingung mengenai cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pasca ikut dalam program pengampunan pajak. Atas dasar kebingungan dari WP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung pun menggelar dialog untuk mengenai pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, pertanyaan umum yang dilontarkan oleh para Wajib Pajak adalaj harta apa saja yang harus dilaporkan dan bagaimana mekanisme pelaporan harta pasca tax amnesty.
"Banyak WP tanya kalau deklarasi harta luar negeri saya lapornya gimana, apa yang dilaporin," ujarnya seperti dikutip laman liputan6.com, pekan lalu. Bukan tanpa alasan, Edward menyebut WP tak memiliki tradisi melaporkan harta yang berada di luar negeri. "Kenapa tanya seperti ini, karena tahun sebelumnya atau pada 2015 tidak ada tradisi itu," kata dia.
Tak jarang, Edward mengatakan WP juga terkena pajak berganda di negara lain. Sehingga, WP tersebut mempertanyakan hal tersebut ke kantor pajak. "Karena itu KPP Pulogadung untuk pertama kali bikin acara," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Harta Indra Tarigan meminta WP segera menyelesaikan masalah perpajakannya. Dia meminta WP segera ikut tax amnesty. "Masih ada kesempatan tax amnesty tahap ketiga, mana tahu tertinggal lebih baik terbuka saja," kata dia.
Bukan tanpa alasan, lantaran di era keterbukaan informasi pajak maka WP tidak bisa lagi menghindar. Sementara, per tanggal 31 Maret 2017 nanti WP mesti melaporkan SPT Tahunannya. "Masih ada waktu 31 Maret tolong teliti kembali," ujarnya. bari/mohar/fba
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…