KOTA SUKABUMI - Pemkot Usulkan Lima Raperda Dibahas Bersama Legislatif

KOTA SUKABUMI

Pemkot Usulkan Lima Raperda Dibahas Bersama Legislatif

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengusulkan pembahasan lima raperda untuk dibahas bersama legislatif. Lima raperda tersebut telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Darah (Propem Perda) Kota Sukabumi.“Ada lima raperda yang akan dibahas bersama legislatif,” kata Walikota Sukabumi, HM. Muraz usai Rapat Paripurna Penjelasan Walikota di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (13/2).

Kelima raperda tersebut, yakni, pencabutan peraturan daerah Kota Sukabumi No 2 tahun 2008 tentang urusan Pemkot Sukabumi, kemudian penyelenggaraan penanggulangan bencana, raperda penataan tempat indekos dan rumah kontrakan, raperda penyelenggaraan kependudukan dan pembangunan keluarga dan raperda perubahan atas perda Kota Sukabumi No 5 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Sukabumi tahun 2013-2018.

Muraz mengatakan, pengusulan lima raperda tersebut sebagai salah satu pelaksanaan undang-inadang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan UU no 9 tahun 2015 , yakni untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam melaksanakan peraturan prundang-undangan dibentuk peraturan daerah. Selain itu memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.

"Penyusunan kelima raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2017 yang tertuang dalam keputuisan DPRD Kota sukabumi nomor 30 tahun 2016 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Sukabumi tahun anggran 2017," ujar Muraz.

Muraz mencotohkan beberapa raperda yang diusulkan, diantaranya  rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah Kota suakbumi nomor 2 tahun 2008 urusan pemerintahan Kota Sukabumi didasarkan adanya keputusan Menteri dalm negeri nomor 1883.34-8763 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan Kota Sukabumi. dimana di sleuruh Indonesia dengan doberlakukanya undnag-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mengatur secara rinci yang menjadi urusan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga berdasarkan keputusan Mendagri tersebut, urusan peemrintahan kabupaten/kota harus disesuiakan dengan undnag-undnag nomor 23 tahun 2014 sambil menunggu peraturan pemerintah yang mengatur daerah nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan Kota Sukabumi perlu dicabut."Karena sudah tidak sesuai dengan undnag-undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahanya dimaksud," terangnya.

Kemudian raperda mengenai bencana yaitu untuk mengantisipasi teradinya bencana, sebab Kota Sukabumi secara geografis , geologis, hidrologis dan demografis memiliki kerawanan terjadinya bencana baik yang diebabkan faktor alam, non alam, maupun manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda, dan berdampak psikologis.

Selain hal tersebut, juga untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana bahwa pemda memiliki tangungjawab dan wewenang terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Adapaun ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini lanjut Muraz, mencakup prabencana, tanggap darurat, pasca bencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran dan kewajiban masyarakat, peran serta lembaga organsiasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat. Kemudian, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana serta pemantauan , evaluasi  dan pengawasan."Tahap prabencana meliputi dalam situasi tidak terjadibencana, dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana," ujarnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…