Menjelang Pilkada DKI Jakarta yang jatuh pada 15 Februari 2017, banyak warga di Jakarta masih bingung khususnya yang belum jadi E-KTP nya. Pasalnya, bagi warga yang belum mendapatkan surat panggilan untuk memilih pada tanggal tersebut, meski yang bersangkutan penduduk asli di lingkungan TPS, apakah bisa langsung datang ke TPS dengan menunjukkan KTP DKI lama?
Mohon KPUD DKI segera mengumumkan tatacara pemilihan yang benar dan transparan, sehingga warga nanti tidak kebingungan saat akan melaksanakan hak pilihnya. Terimakasih.
Evi Komalasari, Tebet Barat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…