Informasi Percakapan SBY-Ma'ruf Bukan dari BIN

Informasi Percakapan SBY-Ma’ruf Bukan dari BIN

NERACA
Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan informasi percakapan SBY-Ma’ruf Amin yang disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya dalam persidangan Selasa (31/1) itu, bukan berasal dari pihak BIN. 

"Kami tidak terkait dengan persoalan itu. Kalau pun kami melakukan penyadapan, itu ada mekanismenya yang diatur dalam undang-undang dan kami tidak boleh sembarangan menyadap tanpa sesuai aturan yang berlaku," ujar Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya seperti dikutip dari laman detikcom, Kamis (2/2).

Sebelumnya Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta BIN dan Polri untuk bertanggung jawab atas percakapan telepon dirinya dengan Ketua MUI Kiai Ma'ruf Amin yang menurutnya telah disadap.

Sundawan juga menegaskan, "Tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapk Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan
berasal dari BIN."

Pada kesempatan ini, BIN menyampaikan press release ke media massa sebagai berikut:

1.Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapam telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma'ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapk Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

Sebelumnya, SBY menyampaikan dirinya merasa yakin betul telah disadap, setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus digaan penistaan agama Selasa (31/1) lalu. Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya menanyakan soal percakapan Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan SBY.

Hal ini membuat SBY mengambil kesimpulan bahwa dirinya disadap."Kalau institusi negara, Polri, BIN, menurut saya, negara bertanggung jawab. Saya berharap berkenan Pak Presiden Jokowi menjelaskan dari mana transkrip penyadapan itu siapa yang bertanggung jawab. Kita hanya mencari kebenaran. Ini negara kita sendiri, bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikannya dengan baik, adil, dan bertanggung jawab," kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…