NERACA
Jakarta---Kepentingan rakyat mendapat prioritas dalam pengesahan UU tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (UU PTUP). Karena itu UU ini menguatkan hak rakyat atas tanah agar negara tak bertindak sewenang-wenang. "Dengan ini, rapat paripurna DPR mensahkan RUU tentang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung usai mengetok palu pengesahan RUU tersebut di Jakarta
Sementara itu, anggota Pansus RUU tersebut, Arif Wibowo, inti RUU ini adalah pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum, dimana dalam prosesnya negara tak boleh dikalahkan kepentingan swasta. "Aturan lama membolehkan pengadaan tanah untuk proyek swasta. UU ini, meniadakan aturan itu, intinya, pembebasan tanah tak boleh ada peran swasta," ujar Arif lagi
Lebih jauh kata Arif, dalam pasal 10 UU itu disebutkan tanah yang digunakan untuk proses pembangunan, misalnya pertahanan dan keamanan nasional, jalanan umum dan tol, waduk dan bendungan, serta pelabuhan dan bandara. “Ganti rugi hak masyarakat akan tanah yang akan digunakan dalam proses pembangunan itupun akan sepenuhnya dilindungi oleh UU itu,” kata politisi PDIP ini
Dikatakan Arif, bentuk penggantian itu dalam pasal 1 ayat 10 secara tegas menyatakan penggantian harus layak dan adil kepada pihak yang berhak. "Jadi kalau ada konflik antara perusahaan dan rakyat atas status tanah untuk pembangunan, maka dokumen hak guna usaha (HGU harus diteliti secara benar," jelasnya.
Arif mengatakan pihaknya berhasil memaksa pemerintah untuk menyepakati ganti rugi bisa berbentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. "Semangatnya supaya pembebasan tanah tak timbulkan pemiskinan bagi rakyat," bebernya
UU tersebut juga menutup bekerjanya mafia tanah dalam setiap proses pembebasan tanah demi pembangunan. Pasalnya, kata Arif, sejak perencanaan hingga proses pembebasan tanah, rakyat harus terlibat dalam bentuk konsultasi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU PTUP Daryatmo Mardiyanto memaparkan hasil kerja pansus. Dia menyebut UU ini merupakan sebuah terobosan karena memuat lima jenis ganti rugi yang bisa dipilih sesuai kesepakatan untuk mufakat. "Adanya lima jenis pilihan ganti rugi merupakan terobosan progresif yang dimaksudkan untuk mengurangi sengketa lahan yang jamak terjadi selama ini," katanya
Lima pilihan ganti rugi itu adalah uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. "Dengan adanya bentuk ganti kerugian seperti itu, dipastikan akan mendorong musyawarah antara masyarakat dengan pemerintah secara terbuka dan dialogis," kata Daryatmo.
Melalui permusyawaratan, Daryatmo mengemukakan, pilihan dan bentuk ganti rugi ditentukan atas asas kesadaran pilihan masyarakat dan pilihannya tersebut kemudian diterima oleh pemerintah. "Ini untuk melindungi rakyat di tempat pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan," jelasnya. **sahlan/cahyo
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…