KPPU Perkuat Demokrasi Ekonomi Indonesia

KPPU Perkuat Demokrasi Ekonomi Indonesia

NERACA

Pontianak – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan hadirnya KPPU satu di antara langkah mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.

"Dengan tujuan hadirnya KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha sehingga saya merasa heran jika ada pihak yang tidak senang kelembagaan kami diperkuat," ujar dia di Pontianak, Senin (23/1).

Syarkawi Rauf menjelaskan demokrasi ekonomi di Indonesia dapat dikatakan berjalan apabila mampu menggeser sistem perekonomian dari yang masih dikuasai negara menjadi sistem ekonomi pasar yang berdasarkan pancasila dan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu menurutnya diperlukan peran KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan yang lebih kuat secara kelembagaan.

Dikatakannya penguatan kelembagaan KPPU saat ini tengah diupayakan oleh DPR RI lewat rancangan undang-undang persaingan usaha yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Otoritas pengawas persaingan usaha yang kuat merupakan keniscayaan untuk mencapai demokrasi ekonomi sesuai amanat UUD 1945, khususnya pasal 33. Oleh karena itu, saya heran jika ada pihak yang tetap ingin KPPU lemah," ujar Syarkawi.

Menurut Syarkawi, membangun sistem ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip efisiensi, keadilan, non diskriminasi dan Demokratis merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33. Di mana, implementasinya akan dilakukan KPPU lewat empat tugas utama yakni, penegak hukum persaingan usaha, rekomendasi kebijakan, notifikasi merger, serta pengawasan kemitraan."Kami yakin dengan rencana penguatan kelembagaan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha, maka tugas yang diamanatkan kepada KPPU akan bisa berjalan efektif," kata dia.

Ia menambahkan penguatan KPPU juga akan berdampak pada perlakuan dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia."Satu-satunya cara untuk dapat menyukseskan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 di Indonesia, yaitu dengan memperkuat kewenangan KPPU. Tepatnya, dengan mempertegas kelembagaan komisi, sehingga nantinya investigator berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," terang dia.

Dengan begitu, kata dia akan lebih memudahkan KPPU untuk membuktikan pelanggaran persaingan usaha."Selain penguatan KPPU, di RUU Persaingan Usaha ada lima poin lain yang akan dibahas DPR," ujar dia.

Saat ini, KPPU tengah menunggu hasil pembahasan RUU ini di Badan Legislatif DPR RI sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif dewan. Syarkawi berharap, pembahasan RUU dapat berjakan lancar sehingga dapat disahkan pada tahun 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…