Hakim MK Sarankan Pertegas Legal Standing - Soal Uji Materi UU Nomor 23 Tahun 2014

Hakim MK Sarankan Pertegas Legal Standing

Soal Uji Materi UU Nomor 23 Tahun 2014

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi jalani sidang perdana uji materi undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

Namun Pemohon Perkara No. 3/PUU-XV/2017, disarankan Hakim Mahkamah Konstitusi agar gugatan ini mempertegas legal standing (kedudukan hukum) para penggugat. Menanggapi nasihat hakim MK tersebut, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Ar, kepada Neraca Senin (23/1) mengatakan akan mengikuti nasihat hakim MK.

"Kami saat ini sedang merubah  isi gugatan. Inti dari rubahan ini sesuai dengan nasihat hakim MK. Jadi nanti penggugat bukan lagi  tiga srikandi BPSK, tetapi secara kelembagaan," papar Rudi, sapaan akrab Amiruddin.

Hal kedua yang menjadi perubahan gugatan, tambah dia, tentang kerugian hak konstitusional kelembagaan BPSK atas peralihan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov).

Rudi menjelaskan, uji materi ini dilakukan karena dari segi hukum sudah melanggar. Ia menilai Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan Pemprov Jabar salah kaprah menafsirkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

"Saya rasa orang Kemendag RI dan orang Dinas Perdagangan Jawa Barat perlu belajar hukum. Karena gini loh, perlindungan konsumen mereka sepakati  pengambilalihan BPSK. Mereka alpa  BPSK berdiri berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK. Kalau mau harusnya UUPK dicabut dong," jelas dia.

Sepanjang UUPK tidak dicabut, tegas Rudi, penganggaran BPSK tetap kembali ke daerah. "Intinya, mereka harus menjelaskan apa perlindungan konsumen. Ini tidak jelas, tiba-tiba anggaran BPSK diserahkan ke Pemerintahan Provinsi," ketus Rudi.

Ia menilai, pengalihan anggaran BPSK dari Pemda ke Pemerintahan Provinsi, sebagi upaya untuk menghancurkan BPSK yang kini tengah menjadi prmadona bagi konsumenmencari keadilan.

Pada sidang perdana uji materi undang-undang nomor 23 tahun 2014, Hakim Konstitusi, Suhartoyo menyarankan kepada tiga Srikandi BPSK selaku penggugat agar merubah gugatan dari perorangan menjadi kelembagaan BPSK.

Hal ini, kata Suhartoyo, agar jelas akibat terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada yang pihak dirugikan."Kalau perorangan, sekarang yang dirugikan akses untuk mendapatkan keadilan itu siapa?, kata Suhartoyo sembari memberikan nasihat.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, legal standing pemohon sebagai perseorangan warga negara harus dibuktikan. Kemudian pemohon perlu lebih menguraikan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan tersebut.

“Sementara dalam alasan permohonan akan membuktikan ketentuan yang diuji  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau tidak. Mengapa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Misalnya mengapa dia bertentangan dengan hak atas kepastian hukum? Mengapa dia bertentangan dengan hak untuk mendapatkan hidup layak? Nah, itu harus dibangun argumentasi,” urai Palguna seperti dikuti dari laman MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Srikandi BPSK, yakni Suhaelah, Renis Setiawati dan Susi Marfia selaku anggota BPSK Kabupaten Sukabumi ajukan uji materi dengan Pemohon Perkara No. 3/PUU-XV/2017.

Uji materi ini disampaikan pemohon ketidakjelasan dan bersifat multitafsir pada lampiran Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5. Ron

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…