Maret 2011, KLH Mulai Verifikasi Proper

Neraca

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memulai penilaian untuk program PROPER 2011 dengan menerjunkan tim verifikasi pertama mulai 1 Maret hingga April mendatang. Proper atau Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan KLH setiap tahun.

Usai verifikasi tahap pertama, selanjutnya dilakukan verifikasi kedua dan ketiga yang berakhir pada 28 Juli 2011. Perusahaan peserta proper juga berhak melakukan sanggahan dan diberi waktu dari akhir Agustus hingga akhir September.

“Perusahaan dapat memberi sanggahan termasuk jika menurut perusahaan ada data yang belum diverifikasi atau menilai kinerja tim verifikasi tidak maksimal. Silakan saja ajukan,” kata Deputi Menteri KLH bidang Pengendalian Pencemaran, MR Karliansyah di Jakarta, Rabu kemarin (23/2). Puncak keseluruhan proses Proper yang berlangsung setahun penuh berujung di Malam Anugerah Lingkungan Hidup yang dijadwalkan pada 16 November 2011.

Pihak KLH menegaskan Proper bukan sekedar penilaian pemeringkatan semata yang menjanjikan nilai abstrak seperti citra atau image perusahaan namun memberi sanksi administrasi, perdata hingga pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Prinsip dasar penilaian Proper 2011 terdiri dari tiga pembobotan. Pertama, penerapan sistem manajemen lingkungan, kedua pemanfaatan sumber daya dan ketiga, pelaksanaan pengembangan masyarakat atau lazim disebut community development.Sedangkan unsur manajemen lingkungan terdiri dari pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pencemaran air dan penerapan Amdal.

Urutan penilaian Proper tahun 2011 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan kriteria warna yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Hanya ada pengurangan kriteria biru minus dan merah minus seperti pada ajang tahun lalu.

Di luar soal kriteria warna tersebut, perbedaan nampak dalam detil kriteria warna ‘hitam’. Untuk Proper 2008 dan 2009, perusahaan yang menyandang status nilai ‘hitam’ adalah yang belum melakukan pengelolaan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai syarat yang telah diatur. Sedangkan, unsur tidak melakukan sanksi administrasi tidak disebut dengan jelas.

Untuk Proper 2011, pemberian nilai ‘hitam’ lebih tegas karena diperuntukkan bagi perusahaan yang sengaja atau bahkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penyematan nilai terendah ini juga berlaku bagi pelanggaran terhadapa regulai, undang-undang dan tidak melaksanakan sanksi administrasi. Sama seperti tahun sebelumnya, tetap ada ancaman bagi yang mendapat nilai hitam adalah tuntutan pidana bagi penanggung jawab usaha atau jajaran direksi.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menargetkan jumlah industri yang terlibat pada Proper tahun ini sebanyak 280 perusahaan tambang, 330 perusahaan agroindustri dan 390 perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Hingga 2014, masing-masing industri diharapkan meningkatkan keterlibatan hingga 310 untuk pertambangan, 790 untuk agroindustri dan 900 perusahaan manufaktur. Pada ajang tahun 2010, peringkat emas diduduki oleh dua perusahaan yaitu Chevron Geothermal, Unit Darajat, Jawa Barat dan pabrik semen Holcim di Cilacap, Jawa Tengah.

Sedangkan yang mendapat predikat ’merah’ antara lain Kaltim Prima Coal, beberapa unit operasi Chevron Indonesia, produsen ban terkemuka Gajah Tunggal, perusahaan kimia BASF, Panasonic Gobel Energy Indonesia, Sanyo dan Wings Surya di Surabaya. Perusahaan berstatus Proper ‘merah’ berarti upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukannya belum sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pertambangan

Khusus untuk pertambangan, aspek kinerja perusahaan mengendalikan kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama. Menurut Kepala Divisi Pertambangan KLH, Veriady, sejak dari sisi manajemen perusahaan wajib menyusun peta rencana dengan skala 1:2000 dan mendapat persetujuan dari manajemen perusahaan terkait. KLH juga memantau konsistensi perusahaan melaksanakan rencana yang telah disusun.

Kontur daerah pertambangan yang memiliki perbedaan ketinggian lahan juga menjadi acuan penilaian. Perusahaan tambang harus mengatur ketinggian dan kemiringan lereng untuk menjaga kestabilan lahan. Selain itu, wajib memiliki manajemen pengendalian erosi dan memilih daerah timbunan dengan risiko paling kecil.

Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas KLH, Sigit Reliantoro menuturkan, aspek kerusakan lingkungan bakal mencermati perusahaan yang menelan konsumsi paling tinggi seperti pembangkit listrik tenaga uap dari batubara dan pabrik semen.

“KLH juga memberi penilaian khusus bagi perusahaan yang melakukan praktik penghijauan seperi penanaman pohon di lahan kritis dan mangrove di pesisir. Kita juga akan hitung berapa emisi karbon yang berkurang,” katanya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…