Industri Penyiaran Tolak Pelarangan Iklan Rokok di TV

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ketua Panitia Kerja Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan bahwa draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Terkait hal ini, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok ‎akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia. 

Alih-alih melarang iklan rokok di televisi, kata Syafril, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan. "Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril, seperti dikutip akhir pekan kemarin.

Di sisi lain, Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau. Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Surya Citra Media‎ Tbk, Gilang Iskandar ‎menegaskan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draft resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draft dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya. "Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," pungkas Gilang.‎

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok. Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya. Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…