PROGRAM AMNESTI PAJAK BERAKHIR MARET 2017 - Jerat Hukum Siap Menanti WP Lalai

PROGRAM AMNESTI PAJAK BERAKHIR MARET 2017
Jerat Hukum Siap Menanti WP Lalai
Jakarta - Pemerintah siap menerapkan langkah hukum apabila diperlukan saat program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Indonesia saat ini masih tergolong rendah.
NERACA
"Kami juga akan memperbaiki dari sisi enforcement (penegakan). Dalam hal ini langkah-langkah hukum kalau yang diperlukan sesuai undang-undang, kami akan lakukan. Namun tentu kami akan menunggu sampai tax amnesty ini selesai," kata Sri Mulyani usai memberikan kuliah umum di di Kampus Universitas Udayana,  Jumat (20/1).
Di hadapan ribuan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, Sri Mulyani mengatakan dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, 20 juta di antaranya yang seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Namun kenyataannya dari 20 juta wajib pajak itu, menurut dia,  hanya 12 juta di antaranya yang benar-benar patuh membayar pajak sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia hanya 62,3%. "Bayangkan kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80% saja maka penerimaan pajak pasti akan meningkat," ujarnya seperti dikutip Antara. 
Patut diketahui bahwa  rasio pajak di Indonesia saat ini baru mencapai 11%, sedangkan negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, lanjut Sri Mulyani, kemampuan mengumpulkan pajak sudah mencapai 15-16%. 
Untuk itu Menkeu mengingatkan kepada WP yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak atau "tax amnesty" untuk segera menggunakan haknya pada termin ketiga akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Sri Mulyani mengakui tengah memperbaiki data perpajakan yang lebih sistematis termasuk mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak bahkan melalui surat elektronik atau e-mail sebagai salah satu upaya meningkatkan program amnesti pajak.
"Saya cari saja mereka (WP). Saya cari saja di mana, apa sektor dan di mana lokasinya. Saya akan datang, kalau di Bali, siapa pengusahanya, kegiatannya apa, pelakunya siapa," katanya yang disambut tepuk tangan peserta kuliah umum.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan total realisasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga periode kedua amnesti pajak untuk jumlah harta mencapai Rp 4.274 triliun, jumlah surat pernyataan harta 637.822 dan jumlah WP mencapai 616.234.
Realisasi Tebusan Baru 64,8%
Untuk realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp 107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp 165 triliun.
Uang tebusan Rp 107 triliun itu berasal dari pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739 miliar.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp 12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp 338 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp 107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp 9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.
Adapun jumlah SPH yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5% dan deklarasi luar negeri 10%. 
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa keikutsertaan para WP Besar (Prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim.  "Mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015," ujar Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Jakarta. 
Sebelumnya pemerintah mengundang sekitar lebih 300 WP prominen untuk mendengarkan sosialisasi amnesti pajak oleh Presiden Jokowi. Kepala Negara saat itu  berharap agar para wajib pajak prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Mengingat adanya denda yang akan dibebankan oleh pemerintah terhadap harta para wajib pajak yang belum di deklarasikan.
"Tax amnesty merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut di dalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan," ujar Sri Mulyani.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi komisaris dan direksi bank sebagai WP orang pribadi dalam program amnesti pajak. 
Dari kalangan komisaris, baru 161 WP yang telah mengikuti program ini, sedangkan 215 WP lainnya belum. “Sedangkan untuk direksi, 177 WP telah mengikuti amnesti pajak, 410 belum ikut. Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh adalah Rp1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi,” ujarnya dalam seminar di Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, belum lama ini. 
Oleh karena itu, Menkeu mengajak para komisaris dan direksi perbankan untuk segera menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti amnesti pajak jika di kemudian hari terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan.
“Anda harus membayar rate-nya (tarif pajak penghasilan), untuk Anda adalah 25%, bukan 2% atau 3% seperti program amnesti pajak. Saya juga yakinkan Anda akan kena denda (administrasi) dua persen tiap bulan selama (maksimal) 24 bulan,” tegas dia. 
Tidak hanya itu. Saat di hadapan sekitar 600 pejabat direksi dan komisaris BUMN beberapa waktu lalu,  Menkeu menjelaskan bahwa setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak bisa membangun total 3,5 km jembatan, atau bisa untuk membangun 155 km jalan, bisa untuk membangun 11.900 rumah prajurit, atau bisa untuk menyediakan beras sebanyak 729 ton untuk rakyat miskin, bisa untuk menyediakan 306.000 ton pupuk, bisa untuk bantuan langsung bagi 355.000 keluarga miskin, dan setara dengan kebutuhan lainnya.
Sri Mulyani juga mengatakan  setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak pada transfer daerah dan dana desa, bisa untuk membangun sebanyak 6.765 ruang kelas SD, atau bisa untuk membangun 5.511 ruang kelas SMP, atau membangun 4.182 ruang kelas SMA.
Selain itu, dana sebesar itu dinilai bisa untuk membangun sebanyak 50 rumah sakit, atau bisa untuk memberi tunjangan profesi bagi 23.585 orang guru profesional dalam setahun, memenuhi bantuan operasional sekolah (BOS) 1,25 juta SD setahun, atau bisa untuk membangun 2.108 puskesmas dan lainnya.
"Pajak memang menjadi instrumen fiskal utama negara yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sri Mulyani juga menyoroti rendahnya kesadaran para direksi dan komisaris BUMN yang jumlahnya mencapai 2.930 orang untuk mengikuti program amnesty pajak. Dari 1.543 WP direksi BUMN hanya 20% yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan tertinggi Rp 44,5 miliar dan terendah Rp600.000, sedangkan dari 1.387 WP komisaris BUMN hanya 24% yang mengikuti amnesti pajak dengan nilai tebusan tertinggi Rp 111,2 miliar dan terendah Rp120.000.
"Rendahnya jumlah komisaris dan direksi untuk mendeklarasikan hartanya bisa saja mengindikasikan BUMN sudah compliance (patuh) terhadap aturan. Tapi apa ya jumlahnya segitu, saya sih masih tidak percaya. Masak sih," ujarnya. 
Padahal menurut Sri Mulyani, besaran gaji ataupun pendapatan direksi dan komisaris BUMN jauh lebih tinggi dibanding gaji pejabat di Kementerian dan Lembaga Negara. "Gaji besar, setiap periode tertentu direksi dan komisaris dapat tantiem. Masak ya, deklarasi tebusan masih rendah. Saya rasa, semua jajaran komisaris dan direksi harus kembali mengecek apakah sudah semua hartanya dilaporkan. Mungkin saja masih ada apartemen, tanah, mobil yang belum dilaporkan," ujarnya. 
Menurut dia, bisa saja saat ini tidak melaporkan hartanya karena memang merupakan hak seseorang. Namun, setelah program amnesti pajak rampung, pemerintah langsung menerapkan kebijakan non amnesti pajak, sehingga para WP yang tidak mendeklarasikan sekarang akan dikenai pajak yang lebih besar karena dianggap sebagai pendapatan tambahan.
Untuk itu, Menkeu meminta kalangan dirut BUMN ikut mensosialisasikan program amnesti pajak kepada seluruh perusahaan dan anak usaha, sehingga informasi positifnya lebih meluas dan bisa meningkatkan nilai tebusan masuk ke kas negara. bari/mohar/fba

Jakarta - Pemerintah siap menerapkan langkah hukum apabila diperlukan saat program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Indonesia saat ini masih tergolong rendah. "Kami juga akan memperbaiki dari sisi enforcement (penegakan). Dalam hal ini langkah-langkah hukum kalau yang diperlukan sesuai undang-undang, kami akan lakukan. Namun tentu kami akan menunggu sampai tax amnesty ini selesai," kata Menkeu Sri Mulyani usai memberikan kuliah umum di di Kampus Universitas Udayana, Jumat (20/1).

NERACA

Di hadapan ribuan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, Sri Mulyani mengatakan dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, 20 juta diantaranya yang seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Namun kenyataannya dari 20 juta wajib pajak itu, menurut dia,  hanya 12 juta di antaranya yang benar-benar patuh membayar pajak sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia hanya 62,3%. "Bayangkan kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80% saja maka penerimaan pajak pasti akan meningkat," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Patut diketahui bahwa  rasio pajak di Indonesia saat ini baru mencapai 11%, sedangkan negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, lanjut Sri Mulyani, kemampuan mengumpulkan pajak sudah mencapai 15-16%. 

Untuk itu Menkeu mengingatkan kepada WP yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak atau "tax amnesty" untuk segera menggunakan haknya pada termin ketiga akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Sri Mulyani mengakui tengah memperbaiki data perpajakan yang lebih sistematis termasuk mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak bahkan melalui surat elektronik atau e-mail sebagai salah satu upaya meningkatkan program amnesti pajak.

"Saya cari saja mereka (WP). Saya cari saja di mana, apa sektor dan di mana lokasinya. Saya akan datang, kalau di Bali, siapa pengusahanya, kegiatannya apa, pelakunya siapa," katanya yang disambut tepuk tangan peserta kuliah umum.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan total realisasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga periode kedua amnesti pajak untuk jumlah harta mencapai Rp 4.274 triliun, jumlah surat pernyataan harta 637.822 dan jumlah WP mencapai 616.234.

Realisasi Tebusan Baru 64,8%

Untuk realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp 107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp 165 triliun.

Uang tebusan Rp 107 triliun itu berasal dari pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739 miliar.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp 12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp 338 miliar.

Dengan pencapaian uang tebusan Rp 107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp 9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.

Adapun jumlah SPH yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5% dan deklarasi luar negeri 10%. 

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa keikutsertaan para WP Besar (Prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim.  "Mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015," ujar Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Sebelumnya pemerintah mengundang sekitar lebih 300 WP prominen untuk mendengarkan sosialisasi amnesti pajak oleh Presiden Jokowi. Kepala Negara saat itu  berharap agar para wajib pajak prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Mengingat adanya denda yang akan dibebankan oleh pemerintah terhadap harta para wajib pajak yang belum di deklarasikan.

"Tax amnesty merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut di dalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan," ujar Sri Mulyani.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi komisaris dan direksi bank sebagai WP orang pribadi dalam program amnesti pajak. 

Dari kalangan komisaris, baru 161 WP yang telah mengikuti program ini, sedangkan 215 WP lainnya belum. “Sedangkan untuk direksi, 177 WP telah mengikuti amnesti pajak, 410 belum ikut. Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh adalah Rp1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi,” ujarnya dalam seminar di Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, belum lama ini. 

Oleh karena itu, Menkeu mengajak para komisaris dan direksi perbankan untuk segera menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti amnesti pajak jika di kemudian hari terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan.

“Anda harus membayar rate-nya (tarif pajak penghasilan), untuk Anda adalah 25%, bukan 2% atau 3% seperti program amnesti pajak. Saya juga yakinkan Anda akan kena denda (administrasi) dua persen tiap bulan selama (maksimal) 24 bulan,” tegas dia. 

Tidak hanya itu. Saat di hadapan sekitar 600 pejabat direksi dan komisaris BUMN beberapa waktu lalu,  Menkeu menjelaskan bahwa setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak bisa membangun total 3,5 km jembatan, atau bisa untuk membangun 155 km jalan, bisa untuk membangun 11.900 rumah prajurit, atau bisa untuk menyediakan beras sebanyak 729 ton untuk rakyat miskin, bisa untuk menyediakan 306.000 ton pupuk, bisa untuk bantuan langsung bagi 355.000 keluarga miskin, dan setara dengan kebutuhan lainnya.

Sri Mulyani juga mengatakan  setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak pada transfer daerah dan dana desa, bisa untuk membangun sebanyak 6.765 ruang kelas SD, atau bisa untuk membangun 5.511 ruang kelas SMP, atau membangun 4.182 ruang kelas SMA.

Selain itu, dana sebesar itu dinilai bisa untuk membangun sebanyak 50 rumah sakit, atau bisa untuk memberi tunjangan profesi bagi 23.585 orang guru profesional dalam setahun, memenuhi bantuan operasional sekolah (BOS) 1,25 juta SD setahun, atau bisa untuk membangun 2.108 puskesmas dan lainnya.

"Pajak memang menjadi instrumen fiskal utama negara yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sri Mulyani juga menyoroti rendahnya kesadaran para direksi dan komisaris BUMN yang jumlahnya mencapai 2.930 orang untuk mengikuti program amnesty pajak. Dari 1.543 WP direksi BUMN hanya 20% yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan tertinggi Rp 44,5 miliar dan terendah Rp600.000, sedangkan dari 1.387 WP komisaris BUMN hanya 24% yang mengikuti amnesti pajak dengan nilai tebusan tertinggi Rp 111,2 miliar dan terendah Rp120.000.

"Rendahnya jumlah komisaris dan direksi untuk mendeklarasikan hartanya bisa saja mengindikasikan BUMN sudah compliance (patuh) terhadap aturan. Tapi apa ya jumlahnya segitu, saya sih masih tidak percaya. Masak sih," ujarnya. 

Padahal menurut Sri Mulyani, besaran gaji ataupun pendapatan direksi dan komisaris BUMN jauh lebih tinggi dibanding gaji pejabat di Kementerian dan Lembaga Negara. "Gaji besar, setiap periode tertentu direksi dan komisaris dapat tantiem. Masak ya, deklarasi tebusan masih rendah. Saya rasa, semua jajaran komisaris dan direksi harus kembali mengecek apakah sudah semua hartanya dilaporkan. Mungkin saja masih ada apartemen, tanah, mobil yang belum dilaporkan," ujarnya. 

Menurut dia, bisa saja saat ini tidak melaporkan hartanya karena memang merupakan hak seseorang. Namun, setelah program amnesti pajak rampung, pemerintah langsung menerapkan kebijakan non amnesti pajak, sehingga para WP yang tidak mendeklarasikan sekarang akan dikenai pajak yang lebih besar karena dianggap sebagai pendapatan tambahan.

Untuk itu, Menkeu meminta kalangan dirut BUMN ikut mensosialisasikan program amnesti pajak kepada seluruh perusahaan dan anak usaha, sehingga informasi positifnya lebih meluas dan bisa meningkatkan nilai tebusan masuk ke kas negara. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…