DJPBN: Sumatera Selatan Sebaiknya Tertibkan NPWP Perusahaan

DJPBN: Sumatera Selatan Sebaiknya Tertibkan NPWP Perusahaan

NERACA

Palembang - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Sumatera Selatan, Sudarso menyarankan Provinsi Sumsel segera menertibkan data Nomor Pokok Wajib Pajak karena banyak perusahaan berusaha di daerah tersebut tapi tedaftar di Jakarta.

"Pendapatan Asli Daerah Sumsel sebenarnya berpotensi meningkat pada tahun ini, asalkan daerah mau mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta peningkatan dana bagi hasil dan salah satunya dengan menertibkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan," kata dia, Sabtu (21/1).

Ia mengatakan, pemerintah provinsi seharusnya bisa mendapat dana bagi hasil (DBH) pajak yang jauh lebih besar jika dapat mengatur NPWP perusahaan. Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPBN) Sumsel menilai masih banyak perusahaan yang beroperasi di provinsi ini, namun NPWP badan tersebut terdaftar di DKI Jakarta.

"Akibatnya PPH badan tersebut akan menjadi DBH pajak untuk Pemprov DKI Jakarta bukan Sumsel, karena NPWP-nya bukan di sini," ujar dia dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah provinsi mulai menertibkan perusahaan pertambangan yang nantinya akan menghasilkan DBH sumber daya alam (SDA). Selain itu, PAD juga bisa ditingkatkan jika pemprov dapat memanfaatkan aset mulai dari jalan provinsi, sewa tempat mesin ATM di lahan pemprov maupun revaluasi aset BUMD.

Ia mengamati, terdapat potensi lain yang sejatinya juga belum tergali yakni jalan provinsi di bawahnya terdapat kabel optik, karena pemprov bisa menarik sewa kepada perusahaan pemilik kabel tersebut."Penilaian sewa kabel optik ini sedang diujicobakan di jalan nasional, potensi nilai sewanya cukup besar, mungkin provinsi juga bisa melakukan hal serupa," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Pansuri mengatakan pihaknya masih berupaya mengoptimalkan potensi dari lima pajak daerah untuk PAD."Kami tengah menggenjot pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui peningkatan IT supaya memudahkan masyarakat membayar PKB secara online," kata dia.

"Salah satunya peningkatan BBNKB yang ditargetkan bisa mencapai Rp600 miliar pada tahun ini," tambah dia.

Sebelumnya, diketahui Pemprov Sumsel bersama DPRD tengah menyusun enam Raperda yang mana salah satunya Raperda tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam Raperda itu peningkatan besaran pajak BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 2,5 persen yang pada awalnya 10 persen menjadi 12,5 persen, mengingat kenaikan besar pajak BBNKB terakhir dilakukan pada tahun 2011. Ant

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…