KNRP Tolak Rencana Lembaga Penyiaran Khusus

KNRP Tolak Rencana Lembaga Penyiaran Khusus

NERACA

Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak rencana pengaturan lembaga penyiaran khusus yang ada pada naskah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

"Kami menolak rencana tentang lembaga penyiaran khusus karena bisa menimbulkan bias. Lembaga penyiaran khusus ini untuk siapa?" tanya anggota KNRP Lestari Nurhayati di Jakarta, Kamis (19/1).

Lestari khawatir lembaga penyiaran khusus justru akan mendorong penyalahgunaan kewenangan dan frekuensi milik publik. Apalagi bila arah dari lembaga penyiaran khusus itu adalah kapitalisasi yang jelas-jelas akan merugikan publik sebagai pemilik frekuensi."Siapa yang berwenang terhadap lembaga penyiaran publik dan bagaimana nanti pengaturannya? Justru yang perlu dipikirkan saat ini adalah aturan tentang media yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah, lembaga negara dan TNI/Polri," tutur dia.

Di sisi lain, Lestari juga menyoroti aturan tentang lembaga penyiaran komunitas yang harus berbadan hukum dan kemungkinan pengembangan usaha yang ada pada naskah revisi Undang-Undang yang sedang dibahas di DPR.

Menurut Lestari, keharusan berbadan hukum akan menyulitkan komunitas-komunitas pemilik lembaga penyiaran. Apalagi, beberapa komunitas kemungkinan juga tidak paham dengan badan hukum."Keberadaan lembaga penyiaran komunitas secara moral lebih kepada kepentingan masyarakat. Keharusan berbadan hukum, apalagi kemungkinan pengembangan usaha, bisa mengarah pada kapitalisasi. Jangan ada kapitalisasi pada lembaga penyiaran komunitas," kata dia.

Lalu, Lestari meminta Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap melarang tayangan iklan rokok di media penyiaran."Kami berharap pasal tentang larangan iklan rokok tidak hilang. Saat ini kami harap-harap cemas karena pasal tentang rokok sering hilang di berbagai undang-undang," kata dia.

Lestari berharap revisi Undang-Undang Penyiaran melarang promosi rokok secara total di media penyiaran. Dengan begitu, yang dilarang bukan hanya iklan spot rokok, tetapi juga mengatur acara-acara yang disponsori oleh industri rokok.

Menurut Lestari, pengaturan tentang iklan dalam naskah revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR juga menyimpan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pembatasan iklan spot 30 persen pada setiap progam acara."Kami mengusulkan batasan iklan adalah 20 persen setiap hari, bukan pada setiap program acara. Pembatasan iklan tidak akan mengganggu industri," tutur dia.

Lestari mengatakan iklan yang terlalu banyak akan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi, hiburan dan edukasi melalui media penyiaran, terutama yang menggunakan frekuensi publik.

Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Pembahasan di tingkat komisi sudah hampir rampung dan naskah revisi Undang-Undang akan segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi. Setelah harmonisasi di Baleh selesai, naskah revisi Undang-Undang akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan sebagai rancangan undang-undang dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…