Larangan Jual Beli LKS Tak Berlaku di Kabupaten Sukabumi

Larangan Jual Beli LKS Tak Berlaku di Kabupaten Sukabumi

NERACA

Sukabumi - Larangan penggunaan dan jual beli lembaran kerja siswa (LKS) yang tidak sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016, tampaknya tidak berlaku di sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Orang tua siswa masih banyak mengeluhkan adanya pembelian LKS dari pihak sekolah. Biasanya pembelian buku LKS ini terjadi pada saat penerimaan murid baru atau tahun ajaran baru, dan saat siswa siswa memasuki semester dua.

"Guru biasanya menyuruh siswa membeli buku LKS itu di luar sekolah yang telah ditentukan.  Harga tiap LKS pun variatif, dan jumlahnya juga banyak. Anak saya saat pertama masuk membeli 7 buku LKS dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah," pungkas seorang orang tua siswa salah satu SMP Negeri di pusat Kecamatan Cisaat, berinisial Her, kepada Neraca Kamis (19/1).

Dan belum lama ini, kata Her, anaknya kembali membeli buku LKS bahasa sunda langsung dari guru berinisial AS yang mengajar di sekolah tersebut seharga Rp 10 ribu."Yang jadi pertanyaan kami orang tua siswa, apakah memang para guru nii tidak mengetahui adanya aturan tersebut? atau mereka tidak peduli akan peraturan tersebut?" tanya Her.

Her berharap, Bupati Sukabumi harus turun tangan mengatasi permasalahan seperti itu, apabil tidak ingin disebut Pemda melegalkan praktik yang dilarang dalam peraturan menteri dan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Bahkan Her merasa pesimis para pelaku pengarah pembelian buku LKS ini bisa ditindak secara tegas. Hal itu mengingat, di sekolah yang ia maksud banyak anak pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi, aparat kepolisian, dan aparat kejaksaan mengikuti pendidikan."Saya rasa semua orang tua tahu akan adanya pembelian LKS. tetapi mereka tidak pernah bertindak," tegas dia.

Jauh sebelumnya, kata Her, sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi."Namun tak ada jawaban yang pasti ketika saya melemparkan keberatan akan pembelian buku LKS ini," keluhnya.

Larangan penjualan buku paket LKS di lingkungan sekolah itu, sambungnya, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dua aturan itu, terangnya, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan.

Her juga mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy jangan hanya berkoar melalui media melihat fenomena ini. Tetapi harus bisa menyakinkan kepada orang tua siswa bahwa LKS memang tidak dibenarkan dari hasil pembelian baik dari guru, maupun dari luar sekolah.

"Jangan hanya menggertak sambal saja. Buktikan kalau memang ada sekolah yang menjual LKS akan terkena sanksi pencopotan jabatan. Saya ingin Kabupaten Sukabumi yang menjadi pilot project pemberian sanksi. Saya yakin banyak orang tua siswa yang akan menyerahkan bukti pembelian LKS," ujar dia.

Pengamat pendidikan lokal, Hamzah menyebutkan, persoalan jual-beli LKS bukan hal baru di Kabupaten Sukabumi. Fenomena ini seperti siluman karena kurangnya kesadaran orang tua siswa untuk melakukan penolakan."Biasanya para orang tua siswa enggan menolan permintaan pembelian buku LKS< karena takut anaknya mendapatkan sanksi dari pihak sekolah," terang Hamzah.

Praktik jual-beli LKS bukan hanya terjadi di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, namun juga terjadi di Sekolah Dasar."Kami sedang menginventarisisr sekolah mana saja yang melakukan praktik jual beli-ini," tandas dia.

Namun Hamzah mendorong agar Tim Unit Penanggulangan Pungutan Liar bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para oknum yang melakukan jual-beli buku LKS.

Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin saat dihubungi menerangkan, larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

"Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan," ungkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi ini.

M. Jaenudin meminta Bupati harus membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan peraturan tentang pendidikan tersebut. “Jika memang terbukti di lapangan, kepala dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah. Dan harus memberikan sanksi tegas j,ika perlu kepala sekolah tersebut diberhentikan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, DR. Maman Abdurahman, belum bisa dihubungi guna konfirmasi. Namun seorang staf yang tidak ingin jati dirinya dikorankan mengatakan, LKS merupakan krativitas seorang guru dalam proses belajar mengajar dalam membangun dan mentransfer ilmu. "Seharusnya LKS dibuat oleh guru," katanya, namun enggan menjelaskan adanya larangan penjual LKS.

Neraca coba menghubungi As, seorang pendidik di SMP N di pusat Kecamatan Cisaat, namun tidak berhasil. Demikian halnya Kepala Sekolah SMP N itu sedang tidak berada di tempat. Ron

 

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…