Kemendagri Terbitkan Aturan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan tentang pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang akan memberikan kenyaman bagi badan usaha untuk berinvestasi. "Presiden berharap badan usaha ikut terlibat dalam menyediakan infrastruktur di daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Peraturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Tjahjo menjelaskan bahwa Permendagri itu merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di daerah.

Presiden disebutnya melihat ada ketidakseimbangan antara belanja modal dan belanja langsung dalam APBD yang menyebabkan daerah tidak mampu membiayai pembangunan infrastruktur. Tjahjo menjelaskan bahwa Permendagri itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggandeng badan usaha dalam membangun infrastruktur daerah.

Selain itu, Permendagri juga memberikan kepastian kepada badan usaha bahwa modal yang mereka tanamkan untuk membangun infrastruktur akan dikembalikan oleh daerah melalui APBD yang dianggarkan setiap tahunnya. "Kepala daerah tidak perlu takut bahwa model pembiayaan seperti ini akan menjadi temuan BPK dan berujung pada ranah hukum. Sekaligus juga memberikan kenyamanan bagi badan usaha untuk berinvestasi pada infrastruktur karena modalnya pasti akan dikembalikan walaupun kepala daerah berganti setiap 5 tahun," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Permendagri No. 96/2016 mengatur secara perinci empat hal, yakni kriteria pembayaran ketersediaan layanan, tahapan pelaksanaan KPDBU, pembayaran ketersediaan, dan pelaksanaan anggaran. Tjahjo memaparkan ketersediaan layanan adalah pembangunan infrastruktur sepenuhnya dibiayai badan usaha. Setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat, pemda melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Kalau sebelumnya anggaran dahulu disiapkan, baru kemudian membangun infrastruktur. Sekarang menjadi infrastruktur dibangun dahulu. Setelah berfungsi, pemda membayarnya secara berkala selama jangka waktu yang diperjanjikan. Pembayaran itu masuk dalam kelompok belanja langsung di APBD," jelasnya. Selain itu, Permendagri ini juga mengatur bahwa KPBDU bisa memperoleh jaminan dari pemerintah pusat, yaitu penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) menyampaikan usulan jaminan pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui Badah Usaha Penjamin Infrastruktur.

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…