Disnaker Tangerang Terima Pengaduan PHK 1.953 Buruh

Disnaker Tangerang Terima Pengaduan PHK 1.953 Buruh 

NERACA

Tangerang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pengaduan menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.953 buruh selama 2016.

"Buruh kena PHK dominan adalah sektor padat karya karena pesanan bervariasi dan kadang dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Pemkab Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, Rabu (18/1).

Deni mengatakan jumlah buruh kena PHK tersebut merupakan evaluasi dari laporan yang masuk ke Disnaker setempat. Upaya PHK dilakukan perusahaan karena sudah ditempuh berbagai jalur termasuk Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).

Sebanyak 245 kasus PHK yang diterima selama tahun 2016, di antaranya dapat diselesaikan, artinya buruh mendapatkan uang pesangon. Namun alasan PHK beragam di antaranya karena buruh tidak disiplin dan sering melakukan aksi unjuk rasa sehingga mengabaikan tugas utama sebagai pekerja.

Pihaknya berupaya untuk mendamaikan buruh yang kena PHK, tapi ada di antaranya yang dipekerjakan kembali oleh perusahaan, tentu dengan berbagai persyaratan. Demikian pula buruh kena PHK karena mangkir kerja dalam waktu lama tanpa ada pemberitahuan dan alasan sehingga pimpinan perusahaan menghukumnya.

Dia menambahkan pihaknya berupaya memediasi bila ada buruh yang kena PHK dengan berupaya menjembatani kedua pihak. Menurut dia, dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan bahwa buruh dapat melakukan langkah mediasi atau upaya hukum bila kena PHK.

Deni mengatakan laporan lain yang sering diterima dari para buruh adalah menyangkut uang makan dan kehadiran."Selama tahun 2016, kami telah menerima laporan aksi unjuk rasa sebanyak 17 kasus," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…