KPK Panggil Dirut Perusahaan Perangkat Lunak KTP-E

KPK Panggil Dirut Perusahaan Perangkat Lunak KTP-E 

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Blomorf Lone Indonesia Kevin Johnson dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) periode 2011-2012.

"Kevin Johnson diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/1).

Biomorf Lone Indonesia adalah perusahaan penyedia solusi manajemen identitas untuk biometrik multimodal dan integrasi sistem. Dalam proyek KTP-E, Biomorf menyuplai sidik jari dan "source code". Perusahaan itu didirikan pada 2008, dengan nama Biomorf Lone, sebagai perusahaan penggabung sistem identitas dan mitra bekas L-1 Identity Solutions di Amerika Serikat dan Biomorf Systems Limited di India.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang hingga sejumlah Rp247 miliar dengan rincian Rp206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura dan 3.036.715,64 dolar AS. Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi.

"Dalam kasus KTP-E selama 2016, telah dilakukan sejumlah penyitaan dengan nilai Rp206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura dan 3.036.715,64 dolar AS atau semua setara dengan Rp247 miliar, semua dalam bentuk uang baik yang 'cash' maupun di rekening," kata Febri.

Penyitaan itu menurut Febri dilakukan selama 2016."Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi. Tentu saja orang dan korporasi ini adalah mereka yang terkait dalam rangkaian proses proyek KTP-E," tambah Febri.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra disebut mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…