RUU Tanah Menuju Paripurna DPR

NERACA

Jakarta---Hari ini RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (RUU PTPKU) disahkan DPR melalui rapat Paripurna. Semua pembahasan yang krusial sudah selesai. “Sudah selesai semua di Pansus. Tinggal disahkan di Paripurna DPR, Jumat (16/12),” kata anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah, Malik Haramain kepada Neraca,14/12

 

Menurut Malik, pembahasan RUU ini memasuki babak akhir. “Kami memang menargetkan 16 Des 2011 bisa disahkan paripurna. Beberapa poin penting yang sudah disepakati. Ditambah lagi dengan poin-poin yang lain adalah tentang nilai dan bentuk ganti kerugian,”tambahnya.

 

Lebih jauh kata Malik, dalam pasal 36 RUU Pengadaan Tanah itu pemberian ganti rugi bisa dalam berbagai bentuk, misalnya uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk-bentuk  lain yang disetujui oleh pihak yang berhak. “Khusus masalah kepemilikan saham masih harus disetujui di Panja. Alasanya karena prakteknya agak rumit. Pilihan bentuk ganti rugi ini tdk menambah/mengurangi nilai total ganti rugi. Tapi tadi sudah clear semuanya,”terangnya.

 

Prinsipnya ganti kerugian itu, kata Malik, tidak boleh berakibat memiskikna warga atau pihak yang berhak. Artinya, pihak yang berhak masih keberatan dengan nilai ganti rugi itu, maka diperbolehkan  ke Pengadilan Negeri. “Kita beri batasan  waktu, paling lama 30 hari harus ada putusan. Namun jika masih keberatan juga, pihak yang berhak masih dipersilahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari harus ada putusan,” paparnya.

 

Peluang dan kesempatan ini diberikan, lanjut Malik,  dalam rangka melindungi pemilik tanah. Intinya, semua itu dinilai dalam menentukan ganti kerugian. Dalam  Pasal 33 RUU tersebut tentang dijelaskan masa;ah penilaian ganti kerugian.

 

Masalahnya, lanjutnya, nilai ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah, bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian lain yang dapat dinilai uang yaitu kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi & nilai atas property sisa.

 

Secara umum RUU ini sudah bagus, terang Malik, terutama dalam menjamin perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Di pasal tentang penetapan lokasi juga diberi kesempatan kepada warga untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Hal ini demi mengantisipasi, jika tetap ada yang masih keberatan. Maka diberi lagi kesempatan kasasi ke MA,”ujarnya.

 

Yang jelas, kata anggota FKB ini, masyarakat diberikan kesempatan dua kali untuk memperjuangkan kepemilikan tanahnya. Sehingga kesempatan itu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. “Artinya ada 2 proses yg melalui pengadilan, pertama, di proses penetapan lokasi. Kedua, di proses ganti kerugian. Pasal 23 ayat 1 – 5,” pungkasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…